<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bonatua Silalahi Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/bonatua-silalahi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/bonatua-silalahi/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Dec 2025 00:02:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Bonatua Silalahi Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/bonatua-silalahi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Permintaan Bonatua, Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Rahasia</title>
		<link>https://rilpolitik.com/tolak-permintaan-bonatua-kemendikdasmen-sebut-dokumen-kesetaraan-ijazah-gibran-rahasia/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/tolak-permintaan-bonatua-kemendikdasmen-sebut-dokumen-kesetaraan-ijazah-gibran-rahasia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 00:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bonatua Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen rahasia]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[KIP]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Penyetaraan ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Syawaludin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15345</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tolak-permintaan-bonatua-kemendikdasmen-sebut-dokumen-kesetaraan-ijazah-gibran-rahasia/">Tolak Permintaan Bonatua, Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Rahasia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) enggan memberikan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden <a href="https://rilpolitik.com/tag/gibran-rakabuming-raka/"><strong>Gibran Rakabuming Raka</strong></a>. Alasannya, dokumen tersebut rahasia atau masuk kategori informasi publik yang dikecualikan.</p>
<p>Sebagai informasi, salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Publik (KIP).</p>
<p>Selain itu, Bonatua juga menggugat salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.</p>
<p>Namun, Kemendikdasmen menolak untuk memberikan dua dokumen tersebut kepada Bonatua.</p>
<p>&#8220;Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan,&#8221; kata pegawai Kemendikdasmen dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025 di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025). Hal itu menjawab pertanyaan Majelis Komisioner Syawaludin terkait alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dokumen yang diminta Bonatua.</p>
<p>Diketahui, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.</p>
<p>Pegawai Kemendikdasmen juga memastikan pihaknya telah melakukan uji konsekuensi jika dokumen informasi tersebut diberikan.</p>
<p>&#8220;Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli,&#8221; tutur pegawai Kemendikdasmen.</p>
<p>Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. &#8220;Yang tidak dipenuhi apa?&#8221; tanya majelis.</p>
<p>&#8220;Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi,&#8221; kata pegawai Kemendikdasmen.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tolak-permintaan-bonatua-kemendikdasmen-sebut-dokumen-kesetaraan-ijazah-gibran-rahasia/">Tolak Permintaan Bonatua, Kemendikdasmen Sebut Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Rahasia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/tolak-permintaan-bonatua-kemendikdasmen-sebut-dokumen-kesetaraan-ijazah-gibran-rahasia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap! ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/terungkap-anri-tak-punya-arsip-ijazah-jokowi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/terungkap-anri-tak-punya-arsip-ijazah-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 00:06:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ANRI]]></category>
		<category><![CDATA[Arsip]]></category>
		<category><![CDATA[Bonatua Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14901</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terungkap-anri-tak-punya-arsip-ijazah-jokowi/">Terungkap! ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menggugat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Komisi Informasi Publik (KIP). Sidang pertama digelar di kantor KIP, Senin (13/10/2025).</p>
<p>Gugatan ini diajukan terkait keterbukaan informasi dari ANRI berkaitan dengan arsip <a href="https://rilpolitik.com/tag/polemik-ijazah-palsu/"><strong>ijazah</strong></a> mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.</p>
<p>Dalam sidang perdana, Bonatua mengungkap keanehan dari sikap ANRI yang mengaku tidak menyimpan arsip ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, UU mewajibkan ANRI untuk memiliki arsip dokumen tersebut.</p>
<p>“Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama,&#8221; kata Bonatua.</p>
<p>Bonatua menjelaskan, KPU selaku pencipta arsip ijazah Jokowi wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Kewajiban itu diatur melalui Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.</p>
<p>Dia menegaskan, KPU tidak boleh menahan dokumen tersebut. Sebab, KPU bukan lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan.</p>
<p>&#8220;Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa? Dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan,&#8221; kata Bonatua.</p>
<p>Ia mempertanyakan sikap KPU yang disebutnya menahan ijazah Jokowi untuk diserahkan ke ANRI.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya, kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dia menegaskan ANRI memiliki wewenang penuh untuk meminta arsip tersebut kepada KPU. Namun, apabila KPU tidak kunjung memberikan arsip tersebut, maka ANRI bisa menggunakan daya paksa meminta dokumen tersebut sebagaimana aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan.</p>
<p>&#8220;Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta,&#8221; jawab Bonatua.</p>
<p>&#8220;Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terungkap-anri-tak-punya-arsip-ijazah-jokowi/">Terungkap! ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/terungkap-anri-tak-punya-arsip-ijazah-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
