<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Barisan Milenial Madura Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/barisan-milenial-madura/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/barisan-milenial-madura/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jan 2024 08:18:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Barisan Milenial Madura Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/barisan-milenial-madura/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buntut Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Relawan Prabowo Ancam Polisikan Bawaslu</title>
		<link>https://rilpolitik.com/buntut-aksi-gus-miftah-bagi-bagi-uang-di-pamekasan-relawan-prabowo-ancam-polisikan-bawaslu/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/buntut-aksi-gus-miftah-bagi-bagi-uang-di-pamekasan-relawan-prabowo-ancam-polisikan-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jan 2024 08:17:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Barisan Milenial Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Miftah]]></category>
		<category><![CDATA[Haji Her]]></category>
		<category><![CDATA[Khairul Kalam]]></category>
		<category><![CDATA[Money Politics]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Suryadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Pamekasan &#8211; Salah satu komunitas relawan Prabowo...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/buntut-aksi-gus-miftah-bagi-bagi-uang-di-pamekasan-relawan-prabowo-ancam-polisikan-bawaslu/">Buntut Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Relawan Prabowo Ancam Polisikan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Pamekasan &#8211;</strong> Salah satu komunitas relawan <a href="https://rilpolitik.com/tag/prabowo-gibran/">Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka</a> di Pamekasan, Barisan Milenial Madura (BMM 08) mengancam akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap paslon nomor urut 2 itu.</p>
<p>Ketua BMM 08, Khairul Kalam mengaku pihaknya keberatan dengan sikap Bawaslu Pamekasan yang menetapkan video viral Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>Menurut Khairul, Bawaslu Pamekasan telah melakukan framming terhadap kubu 02 seolah-olah melakukan money politics.</p>
<p>“Kami dari relawan 02 Prabowo-Gibran di Madura merasa keberatan dengan statement yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah memframming kubu 02 seolah-olah melakukan kegiatan money poltics,” kata Khairul Kalam dalam keterangan video dikutip hari ini, Minggu (7/1/2024).</p>
<p>Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan itu menganggap keputusan Bawaslu menjadikan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah masuk sebagai dugaan pelanggaran pemilu itu merupakan fitnah.</p>
<p>“Bagi kami, 02, apa yang dilkaukan oleh Bawaslu kemaren ketika konferensi pers itu bagi kami merupakan suatu fitnah dan bisa diancam,” ujarnya.</p>
<p>Khairul mengatakan bisa melaporkan Bawaslu ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.</p>
<p>“Kami bisa melaporkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu itu terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” ucapnya.</p>
<p>“Jadi kami tidak main-main,” tegas dia lagi.</p>
<p>Terlebih, lanjut dia, jika tuduhan Bawaslu Pamekasan itu tidak cukup bukti untuk menetapkan bagi-bagi uang Gus Miftah sebagai pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, hal itu tidak hanya mencemarkan nama baik kubu Prabowo-Gibran, tetapi juga pencemaran terhadap nama baik Khairul Umam alias Haji Her.</p>
<p>“Apalagi apa yang dituduhkan oleh Bawaslu itu tidak terpenuhi. Ini pencemaran bagi kami 02 dan juga terhadap seorang Haji Her yang kita tahu merupakan tokoh madura yang terkenal dermawan,” tukasnya.</p>
<p>Sebelumnya, ramai beredar video di media sosial ketika Miftah tengah membagikan uang ke masyarakat, dengan warga mengantre seraya menyalami saat tiba gilirannya.</p>
<p>Saat Miftah membagikan uang, kamera yang merekam video itu bergeser menyorot kerumunan di belakangnya. Lalu ada orang yang menampilkan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.</p>
<p>Video tersebut menuai kontroversi. Banyak pihak menuding aksi bagi-bagi uang itu sebagai politics uang. Sebab, Gus Miftah diketahui merupakan pendukung dari Prabowo-Gibran dan selalu terlibat dalam kegiatan kampanye paslon 02 itu.</p>
<p>Miftah kemudian mengklarifikasi bahwa aksinya itu tidak ada kaitannya dengan politik. Ia mengaku hanya membantu Haji Her membagikan sedekahnya. Ia menyebut Haji Her sebagai pengusaha Pamekasan yang rajin bersedekah.</p>
<p>Atas viralnya video tersebut, Bawaslu Pamekasan langsung mengambil langkah dan menetapkan aksi bagi-bagi uang itu masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p>&#8220;Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,&#8221; kata Suryaadi pada Rabu (3/1/2024).</p>
<p>(Iq/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/buntut-aksi-gus-miftah-bagi-bagi-uang-di-pamekasan-relawan-prabowo-ancam-polisikan-bawaslu/">Buntut Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Relawan Prabowo Ancam Polisikan Bawaslu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/buntut-aksi-gus-miftah-bagi-bagi-uang-di-pamekasan-relawan-prabowo-ancam-polisikan-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
