HukumNasional

Soal Polemik Ijazah Jokowi, Dino Patti Djalal: Perlu Kepastian Absolut, Siapa Benar dan Bohong

×

Soal Polemik Ijazah Jokowi, Dino Patti Djalal: Perlu Kepastian Absolut, Siapa Benar dan Bohong

Sebarkan artikel ini
Dino Patti Djalal.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal mengomentari polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini masuk ranah pidana dengan penetapan 8 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Roy Suryo Cs.

Menurut Dino, sidang dugaan ijazah palsu ini merupakan pertarungan dua narasi antara Jokowi dan Roy Suryo Cs.

“Sidang Jokowi Vs Roy Suryo Cs adalah pertarungan 2 narasi,” kata Dino dikutip dari unggahannya di X pada Kamis (20/11/2025).

Dino mengatakan kedua belah pihak akan memiliki konsekuensi atas putusan pengadilan nanti.

“Kalau ijazah Jokowi terbukti sah & asli, berarti Roy Suryo Cs lakukan fitnah yang keji terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kalau ijazah terbukti tidak sah/palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara, pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut kebenaran dalam perkara ini hanya satu, yakni asli atau palsu.

“Antara kedua versi ini, hanya 1 yang benar, tidak bisa dua-duanya benar,” katanya.

Oleh karena itu, Dino mendorong agar sidang perkara dugaan ijazah palsu ini dilanjutkan dan dibuktikan. Hal ini demi sejarah agar generasi bangsa kelak tidak bingung.

“Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong,” tutupnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka itu adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Polisi telah memeriksa Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya pada 13 November 2025. Mereka diperiksa selama 9 jam, namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Hari ini, Kamis (20/11/2025), Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo untuk kasus yang sama.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *