SUMENEP, Rilpolitik.com – Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Mereka adalah Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, Rizky Pratama; tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) masing-masing Moh Wildan, Amin Arif Santoso dan Heri.
Lalu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah; dan teranyar adalah Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI, AHS.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq menyoroti keenam tersangka korupsi BSPS itu. Pasalnya, tak satu pun dari mereka yang merupakan kepala desa (kades).
Padahal, kata Sulaisi, desa memiliki peranan penting dalam pendataan dan pengusulan penerima bantuan BSPS.
“Dalam kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep, tak satu pun kepala desa ditetapkan tersangka, padahal desa memegang peran kunci dalam pendataan dan pengusulan penerima bantuan,” kata Sulaisi dalam keterangannya kepada rilpolitik.com, Rabu (29/1/2026) malam.
Dia juga menyoroti jumlah total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp26,8 miliar. Menurutnya, hingga kini belum jelas siapa penikmat utama dan ke mana saja uang tersebut mengalir.
“Terkait kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar publik belum mendapat kejelasan, siapa penikmat utama uang tersebut dan ke mana alirannya di luar nama-nama tersangka yang sudah dipublis,” ujarnya.
Menurut Sulaisi, penyidik seharusnya melakukan penelusuran aliran dana dari para tersangka.
“Seharusnya, follow the money. Tanpa membuka aliran dana secara transparan, keadilan akan timpang dan publik terus bertanya,” kata pria yang juga Ketua DPW APSI Jatim itu.
Sulaisi khawatir penanganan perkara BSPS Sumenep hanya berhenti di level pelaksana semata jika tidak dilakukan pengungkapan secara menyeluruh.
(Ah/rilpolitik)
















