SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Sumenep.
Hal itu disampaikan Sulaisi merespons penetapan tersangka baru dugaan korupsi BSPS Sumenep, dengan inisial AHS yang disebut sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR.
Menurut Sulaisi, Kejati Jatim seharusnya mengungkap secara terbuka nama anggota DPR RI yang anak buahnya menjadi tersangka BSPS Sumenep itu. Termasuk, kemungkinan adanya peran SR dalam kasus tersebut selaku aspirator BSPS.
“Kalau saya justru berharap itu dibuka transparan ke ruang publik, siapa SR, apakah ada peran SR dalam dugaan tindak pidana korupsi BSPS Sumenep?” kata Sulaisi saat dihubungi rilpolitik.com, Rabu (28/1/2026).
Dia juga mengatakan penyidik seharusnya mengungkap secara terang nama tersangka AHS. Dia menyinggung lima nama tersangka lainnya yang justru disebut secara terbuka.
“Jadi bikin terang aja siapa SR, bikin terang aja siapa AHS. Apalagi AHS sudah tersangka. Yang lain juga disebutin semua kan namanya yang lima tersangka lainnya. Kan gitu. Jadi seharusnya disebutkan secara terbuka,” tegasnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengingatkan Kejati Jatim untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap para tersangka.
“Jangan Karena anggota DPR, misalnya, SR, anggota DPR, lalu tidak disebutkan namanya. Sementara yang lain, yang rakyat biasa apalagi hanya sekelas fasilitator, misalnya gitu, itu disebutin secara terbuka. Tapi begitu sampai pada anggota DPR dan Tenaga Ahli anggota DPR disamarkan semua,” ucapnya.
“Nah, itu yang menurut saya justru ada perlakuan berbeda antara mereka yang punya jabatan atau pernah punya jabatan dan hanya yang kelas fasilitator. Begitu,” imbuh dia.
Telusuri Aliran Dananya
Lebih lanjut, Sulaisi juga meminta penyidik untuk menelusuri aliran dana korupsi AHS yang disebut mengantongi Rp3 miliar dari proyek BSPS.
Dia juga mempertanyakan penyitaan yang hanya Rp1 miliar dari tersangka AHS. Menurutnya, hal itu harus dijelaskan secara terbuka ke publik.
“Berdasarkan keterangan dari AHS itu ke mana uang dengan angka Rp3 miliar yang diperoleh oleh AHS itu, apakah masuk ke SR juga? Nah, itu penting kenapa hanya Rp1 miliar yang disita. Rp2 miliar (lagi) ke mana? Kan gitu. Itu seharusnya diungkap,” ujarnya.
Selain itu, kata Sulaisi, penyidik juga harus menelusuri aliran dana dugaan kerugiaan negara dalam proyek BSPS yang ditaksir mencapai Rp26 miliar lebih.
“Kejati itu kan harus mengejar tuh angka Rp26 miliar itu lari ke siapa saja kan begitu. Nah, itu seharusnya target dari dugaan tindak pidana korupsi ini kan prioritasnya kan mengembalikan keuangan negara, kan gitu,” katanya.
Sebab itu, Sulaisi mengatakan penyidik Kejati Jatim seharusnya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga melakukan penyitaan aset sesuai dengan jumlah kerugian negara.
“Jadi seharusnya yang dikejar itu siapa pelaku, di mana angkanya, sita. Kan gitu. Bukan hanya menyebutkan pihak-pihak terkait yang itu bukan pemain utama, tetapi tidak memprioritaskan kembalinya angka dan tidak memprioritaskan penangkapan terhadap pemain,” pungkasnya.
Tambah Satu Tersangka Baru
Diketahui, Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tahun 2024 pada Senin (26/1/2026).
Namun, penyidik hanya menyebut nama inisialnya saja, yakni AHS. Ia disebut sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR.
Dalam kasus ini, penyidik menyebut AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR dengan jumlah total 1.500 penerima.
Dalam menjalankan perannya, AHS bekerja sama dengan Rizky Pratama (RP), Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 di Sumenep, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Atas perannya mengatur usulan penerima BSPS itu, AHS mendapat imbalan sebesar Rp2 juta per unit dari Rizky Pratama. Sehingga total imbalan yang diterima AHS mencapai Rp3 miliar.
Angka Rp3 miliar itu diambil dari jumlah penerima BSPS yang mencapai 1.500 orang di bawah pengkondisian AHS.
“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,” jelas penyidik.
Dari tersangka AHS, penyidik Kejati Jatim melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan kerugiaan keuangan negara.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI,” tutur penyidik.
Kini, AHS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Adapun total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.
(Ah/rilpolitik)
















