JAKARTA, Rilpolitik.com – Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini terbit setelah pelapor dan tersangka menempuh jalur keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi pada Jumat (16/1/2026).
Selain gelar perkara, permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty menuturkan bahawa pengajuan restorative justice dilakukan sejak Senin (12/1/2026). Namun, kata dia, baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus dan pemenuhan kelengkapan administrasi.
Setelah pengajuan RJ, tim kuasa hukum Eggi menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari.
“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.
Elida pun mengatakan Eggi Sudjana langsung berangkat ke Penang, Malaysia, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pengobatan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
“Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida.
















