DaerahHukum

Melihat Isi Surat Penolakan Indomaret di Pamekasan Sebelum Aksi Brutal, Diteken 14 Kiai

×

Melihat Isi Surat Penolakan Indomaret di Pamekasan Sebelum Aksi Brutal, Diteken 14 Kiai

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video amatir pembongkaran paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Tangkapan layar video amatir pembongkaran paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

MADURA, Rilpolitik.com – Aksi brutal pembongkaran paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang terjadi pada Rabu (7/10/2026), oleh sekelompok massa mengatasnamakan santri dan alumni pondok pesantren (ponpes) hingga kini terus menjadi sorotan publik.

Pembongkaran berawal dari penolakan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama sekaligus pimpinan pondok pesantren terhadap keberadaan toko ritel modern tersebut.

Penolakan mereka tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 19 Juli 2026 yang ditandangani oleh 14 kiai. Mereka mengklaim sebagai perwakilan tokoh masyarakat se-Kecamatan Palengaan.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili tokoh masyarakat Desa Poto’an Laok, Desa Poto’an Daja, dan Desa Panaan, dan perwakilan tokoh se-Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan penuh tawakal kepada Allah SWT serta memohon syafaat Rasulullah SAW,“ demikian bunyi surat tersebut mengawali pernyataannya, dikutip rilpolitik.com, Rabu (14/10/2026).

Terdapat empat poin pernyataan dan tuntutan dalam surat tersebut. Pertama, mereka menyatakan sangat keberatan atas rencana pendirian maupun beroperasinya Indomaret/Alfamart di Desa Panaan, khususnya pada lokasi yang berada di sisi selatan jalan utama sebagaimana yang direncanakan atau sudah dilaksanakan.

“Keberatan ini didasarkan pada komitmen dan ikhtiar kami bersama dalam membangun, membina, serta mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang saat ini mulai tumbuh dan berkembang di bawah bimbingan para sesepuh, ulama, dan masyayikh yang memiliki kepedulian terhadap kemaslahatan umat,” tulis surat tersebut.

Kedua, mereka meminta Bupati Pamekasan untuk meninjau kembali dan mencabut izin pendirian maupun operasional Indomaret/Alfamart tersebut, serta tidak memberikan izin pendirian gerai sejenis di wilayah Kecamatan Palengaan.

“Permohonan ini didasarkan pada kesepakatan dan komitmen bersama masyarakat untuk menjadikan Kecamatan Palengaan sebagai kawasan percontohan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pemberdayaan UMKM, usaha ritel lokal, transportasi dan jasa ekspedisi masyarakat, sektor pertanian, serta industri rumahan (home industry),” tulisnya.

Baca juga:  Aksi Brutal Massa Atas Nama Santri Hancurkan Indomaret Dinilai Cederai Citra Pesantren

Bagi mereka, kehadiran usaha ritel modern akan menghambat cita-cita dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sedang dibangun bersama. Hal itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.

Ketiga, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan mempertimbangkan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh melalui prinsip musyawarah, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan semangat keadilan sosial, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Pada poin keempat, mereka menekan pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak, mereka menyatakan tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Apabila hal-hal di atas (pernyataan dan tuntutan) dari kami tidak dipenuhi dan tidak diindahkan, maka kami tidak bertanggung jawab apabila kemudian timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian bunyi pernyataan poin keempat.

Adapun 14 kiai yang menandatangani surat penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. RKH. Muhammad Muddatstsir Badruddin (PPMU Panyeppen)
2. RKH. Misbahul Munir As’ari (PP. Kebun Baru)
3. RKH. Muhammad Rofi’i Baidhowi (Al Hamidy Banyuanyar)
4. KH. Afifurrahman (PP. Sekar Anyar)
5. RKH. Moh. Rofik Hosen Syamsul Arifin (PP. Darul Ulum Banyuanyar)
6. KH. Abdurrahim Gudang (Miftahul Amin)
7. RKH. Muhammad Ali Salim (Al Islah Beringin)
8. RKH. Muhdar Qarib (Miftahul Ulum Laok Somber)
9. RKH. Moh. Basir Asnawi (PP. Darul Ulum Pakes)
10. KH. Ahmad Fauzan Gudang Deje
11. Ach. Faisol (Mambaul Ulum Bata-Bata)
12. RK. Achmad Hasani (PP. Taman Sari)
13. Moh. Qoyyim Hamzah (PP. Karang Manggis)
14. KH. Muchlis Nasir (PP. Bumi Aswaja)

Demi Menjaga Fatwa Ulama

Baca juga:  Aksi Brutal Massa Atas Nama Santri Hancurkan Indomaret Dinilai Cederai Citra Pesantren

Sebagai informasi, sekelompok massa mengatasnamakan diri santri dan alumni pondok pesantren (ponpes) membongkar paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kabupaten Pamekasan pada Rabu (7/10/2026).

Massa yang mayoritas mengenakan peci dan sarung itu menyatakan penolakannya terhadap Indomaret sebagai aspirasi para ulama. Mereka menilai toko ritel modern berpotensi dapat mematikan UMKM lokal.

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis backhoe loader.

Dalam berbagai orasi yang terekam dan beredar luas di media sosial, para orator aksi selalu membawa-bawa nama ulama. Bahkan, mereka mengatakan tidak akan segan-segan melawan siapa pun yang mengganggu dan tidak mau mengikuti arahan ulama.

“Ini urusan dengan ulama. Jangan anggap enteng. Ini Madura. Kecuali sudah pada sepakat semua,” teriak sang orator aksi.

“Yang mengganggu ulama, yang nggak ikut ulama, saya akan lawan,” lanjutnya.

Orator juga menyebut bahwa pembongkaran bangunan Indomaret dilakukan semata-mata demi menjaga fatwa para ulama. Ia menegaskan sikap tersebut bukan anti terhadap Indomaret.

“Ini bukan masalah usaha Indomaret. Kita tidak pernah anti usaha, tidak, ini semata-mata hanya demi menjaga fatwa para guru dan ulama. Kalau bukan ulama, siapa yang mau diikuti. Kalau para ulama pada sepakat, nggak apa-apa (lanjutkan usahanya),” ujar orator.

Dalam video lain, orator menyebut pihak Indomaret ngeyel dengan tetap melanjutkan pembangunan meskipun mendapat penolakan dari masyarakat.

“Saya sudah menyaksikan proses pembangunan ini. Dari tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat bupati sudah kami sampaikan bahwa pembangunan ini ditolak oleh masyarakat di sekitar ataupun kecamatan Palengaan. Kita harus bongkar hari ini,” kata orator.

Kini, kasus perusakan tersebut sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]
Hukum

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan…