JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, hari ini, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi.
“Hari ini, Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan,
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” tambahnya.
Budi menuturkan KPK telah memanggil sejumlah aaksi untuk dimintai keterangan dalam sepekan terakhir. Ia bilang KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Diketahui, Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kouta haji pada 2024, untuk mengurangi daftar antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 menjadi gagal berangkat.
















