SUMENEP, Rilpolitik.com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru yang disebut sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Sebab, Kejati Jatim dalam rilisnya hanya menyebut inisial saja, yaitu AHS.
Pun, Korps Adhyaksa tidak mengungkap secara jelas anggota DPR RI periode 2019-2024 yang merupakan aspirator BSPS sekaligus bos dari AHS itu. Penyidik hanya menyebut legislator itu ‘Saudari SR’.
Terkait hal itu, Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq mendesak Kejati Jatim untuk mengungkap secara rinci indentitas AHS dan SR.
Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya peran dan aliran dana dari AHS ke SR.
Sebab, kata Sulaisi, uang yang disita penyidik dari AHS hanya Rp1 miliar. Padahal, penyidik sendiri menyebut AHS menerima imbalan sebesar Rp3 miliar dari proyek BSPS Sumenep.
“Dibuka transparan ke ruang publik, siapa SR, apakah ada peran SR dalam dugaan tindak pidana korupsi BSPS Sumenep?” kata Sulaisi saat dihubungi rilpolitik.com, Rabu (28/1/2026).
“Kemudian, berdasarkan keterangan dari AHS itu ke mana uang dengan angka Rp3 miliar yang diperoleh oleh AHS itu, apakah masuk ke SR juga? Nah, itu penting kenapa hanya Rp1 miliar yang disita. Rp2 miliar (lagi) ke mana? Kan gitu. Itu seharusnya diungkap,” tambahnya.
Meski belum terungkap secara pasti identitas AHS dan SR, namun Sulaisi menyebut bahwa keduanya bukan orang Madura.
Pria yang juga Ketua DPW APSI Jatim itu pun menyebut Sumenep dimiskinkan dari dalam dan luar. Sebab, hak-hak rakyatnya dirampas para pemain.
“Sumenep dimiskinkan dari dalam dan dari luar. SR dan AHS orang luar Madura. Mereka semakin kaya, rakyat Sumenep terus miskin karena hak-haknya ‘dimakan’ para pemain,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati Jatim menetapkan AHS sebagai tersangka korupsi BSPS Sumenep tahun 2024 pada Senin (26/1/2026). AHS merupakan TA anggota DPR RI berinisial SR.
Menurut penyidik, AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR dengan jumlah total 1.500 penerima. Ia bekerja sama dengan Rizky Pratama (RP), Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 di Sumenep, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Atas perannya itu, AHS mendapat imbalan sebesar Rp2 juta per unit dari Rizky Pratama. Sehingga total imbalan yang diterima AHS mencapai Rp3 miliar dari 1.500 penerima bantuan di bawah pengkondisian AHS.
“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,” jelas penyidik.
Penyidik lalu menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan kerugiaan keuangan negara.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI,” tutur penyidik.
(Ah/rilpolitik)
















