NasionalPolitik

Ganjar: Kalau MK-KPU Langgar Etik, Apa yang Bisa Dibanggakan?

5405
×

Ganjar: Kalau MK-KPU Langgar Etik, Apa yang Bisa Dibanggakan?

Sebarkan artikel ini
Capres nomor 3 Ganjar Pranowo.

Rilpolitik.com, Jakarta – Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku terkejut mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia melanggar etika,” kata Ganjar di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Ganjar berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui pasti sanksi yang diberikan terkait pelanggaran etik tersebut.

“Maka dalam closing statement saya (debat capres) tadi malam ya, demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan tak ada yang patut dibanggakan dari proses demokrasi yang penuh pelanggaran etik ini.

“Kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?” ucapnya.

Ganjar menilai hal yang wajar jika permasalahan etika ini menjadi sorotan dari berbagai pihak. Termasuk, kata Ganjar, dari para sivitas kampus.

“Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang. Maka saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya,” ungkap dia.

Sementara itu, Ganjar menyerahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Gibran. “Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah,” tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hasyim dianggap melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto tanpa melalui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *