JAKARTA, Rilpolitik.com – Seorang demonstran yang ditangkap dalam rangkaian aksi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada Selasa (30/12/2025) pagi.
Alfarisi diketahui telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025, setelah sebelumnya diamankan aparat dalam penindakan terhadap massa aksi pada periode tersebut.
“Informasi meninggalnya Alfarisi kami terima dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (30/12/2025).
Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Ia ditangkap pada 9 September 2025 di tempat tinggalnya dan kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Usai penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.
“Artinya, Alfarisi meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa,” kata Khoir.
Selama menjalani penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya tekanan psikologis berat yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. Jenazah Alfarisi pada hari yang sama dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Khoir juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan serta layanan kesehatan di dalam rutan. Menurut KontraS, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dan menimbulkan tanggung jawab hukum langsung bagi pemerintah.
Negara, kata dia, wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.
“Ketiadaan informasi sebelumnya terkait kondisi medis serius, ditambah laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan,” ujarnya.
KontraS mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi, termasuk membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban. Mereka juga meminta negara menjamin pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan maupun kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.
Selain itu, KontraS mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
Menurut Khoir, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.
















