SUMENEP, Rilpolitik.com – Kejakasaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan AHS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 pada Senin (26/1/2026).
Menurut penyidik, AHS merupakan Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI periode 2019-2024 berinsial SR.
Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tersangka terhadap 5 orang, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Penetapan tersangka terhadap AHS dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR dengan jumlah total 1.500 penerima.
Lantas bagaimana AHS menjalankan perannya di Sumenep?
Penyidik menyebut AHS bekerja sama dengan Rizky Pratama (RP), Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 di Sumenep, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Atas perannya mengatur usulan penerima BSPS itu, AHS mendapat imbalan sebesar Rp2 juta per unit dari Rizky Pratama. Sehingga total imbalan yang diterima AHS mencapai Rp3 miliar.
Angka Rp3 miliar itu diambil dari jumlah penerima BSPS yang mencapai 1.500 orang di bawah pengkondisian AHS.
“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,” jelas penyidik.
Sita Rp1 Miliar
Dari tersangka AHS, penyidik Kejati Jatim melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan kerugiaan keuangan negara.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI,” tutur penyidik.
Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AHS usai ditetapkan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegasnya.
Sekadar informasi, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.
(Ah/rilpolitik)
















