NasionalPolitik

Mardani Setuju Pasal Diduga Selundupan di PKPU 19/2023 Dibongkar

×

Mardani Setuju Pasal Diduga Selundupan di PKPU 19/2023 Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang menjadi anggota Panja RUU Pemilu pada 2023, setuju dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibongkar.

Sebagai informasi, pasal tersebut mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga sengaja disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mardani mengatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas di DPR. “Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas,” kata Mardani, Senin (12/10/2026).

Mardani meyakini Pasal 18 ayat 3 tersebut tidak pernah dibahas. Menurutnya, konstruksi hukum pada pasal itu aneh dan kontroversial.

“Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi,” ucap dia.

Mardani berharap persoalan ini benar-benar dibahas. Dengan begitu, bisa jadi pelajaran semua pihak.

“Sekali lagi bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran,” ujar dia.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah membantah tudingan penyelundupan pasal tersebut. Dia mengatakan ketentuan tersebut berlaku umum.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim, Minggu (11/10/2026).

Ia juga menyatakan penyusunan aturan itu telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses, yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja dan RDP, serta hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *