NasionalPolitik

Ormas PEJABAT Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan

×

Ormas PEJABAT Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Wapres Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT) mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

PEJABAT menyatakan sikap menolak dan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi serta merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang sah.

Oleh karena itu, ormas yang dipimpin Eka Jaya itu mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wapres karena dianggap sudah tidak memenuhi asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional.

“Menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dikarenakan tidak memenuhi asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional kepada rakyat,” kata ormas PEJABAT dalam pernyataan sikapnya, dikutip Jumat (9/10/2026).

Jika Gibran menolak mengundurkan diri, PEJABAT mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan pemakzulan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila tidak mundur secara sukarela, kami mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera menempuh proses pemakzulan (impeachment) sesuai mekanisme konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, PEJABAT juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ijazah Gibran.

“Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral, tidak tebang pilih, dan memproses segala dugaan pelanggaran hukum tanpa intervensi kepentingan politik,” katanya.

Ormas PEJABAT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal tegaknya hukum.

“Menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, ormas, mahasiswa, dan tokoh ulama untuk bersatu mengawal demokrasi, keadilan, dan kebenaran demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Organisasi menilai pernyataan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga:  Istana Sebut Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Ditemukan

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan temuan tersebut berdasarkan pada semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta tersebut, lanjut Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).

Gibran sendiri sudah buka suara terkait putusan yang menyebut tidak ditemukan bukti dirinya memiliki ijazah setara SMA. Ia menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Hal itu dibuktikan dengan dirinya bisa melanjutkan pendidikan e jenjang perguruan tinggi.

“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Baca juga:  Jokowi Tegaskan Gibran Lulus Sarjana

Senada dengan itu, mantan Presiden RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan anaknya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Jokowi menjelaskan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Dia mengatakan ada sistem pendidikan di luar negeri yang memungkinkan seseorang melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.

“Yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2026).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *