HukumNasional

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

×

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]
Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]

SIDOARJO, Rilpolitik.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda mengagalkan upayaKantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda mengagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (29/7/2026). penyelundupan narkotika golongan I melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda pada Rabu (29/7/2026).

Barang haram tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial DI (21) dari rute penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia menuju Surabaya.

DI yang tiba di Bandara Internasional
Juanda pada pukul 11.16 WIB itu teridentifikasi oleh petugas sebagai penumpang berisiko tinggi. Petugas pun menggiring DI untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Setelah tiba di area pabean (customs area), petugas mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan body tapping, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada tubuh penumpang sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara mendalam,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat bungkus kristal putih dengan berat bruto sekitar 990 gram yang diduga merupakan metamfetamina dan empat bungkus berisi 1.089 butir yang diduga merupakan ekstasi (MDMA). Seluruh barang tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada bagian perut, dada, dan punggung menggunakan korset (body strapping).

Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat Rigaku menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA.

Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Satgaspam Lanudal Juanda untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Rusman menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan yang berbasis analisis risiko dan sinergi antaraparat penegak hukum.

“Upaya penyelundupan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyelundupan narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *