HukumNasional

Pedagang Bensin Eceran yang Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta Ngadu ke DPR

×

Pedagang Bensin Eceran yang Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta Ngadu ke DPR

Sebarkan artikel ini
Suami istri pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, bernama Hartono dan Supiah yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan pemerasan.
Suami istri pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, bernama Hartono dan Supiah yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan pemerasan.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung diduga menjadi korban kriminalisasi atas sangkaan penimbunan. Dugaan kriminalisasi tersebut menimpa pasangan suami istri, bernama Hartono dan Supiah.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran ada dugaan pemerasan terhadap pedagang tersebut berupa permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh polisi.

Komisi III DPR RI pun memanggil pasangan suami istri tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks Parlemen, Senayang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Mereka mengonfirmasi terkait duduk perkara hingga adanya dugaan pemerasan tersebut.

Dalam forum ini, Supiah tak kuasa menahan tangis. Ia meminta anggota dewan membantu agar suaminya, Hartono, tidak diproses hukum. Ia mengaku tidak sanggup jika harus menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga seorang diri.

“Saya pengen suami saya itu bebas Pak, enggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan saya enggak sanggup Pak kalau bangun jam 3 pagi saya berangkat ngeres, kalau bapaknya ditahan,” kata Supiah, sambil menangis.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi menjelaskan duduk perkara yang menjerat kliennya itu. Dia mengatakan, kliennya telah menjalankan usaha bensin eceran selama kurang lebih lima tahun.

Usaha tersebut dijalankan hanya demi memenuhi kebutuhan warga di daerah yang jauh dari SPBU. Sebab, SPBU tidak bisa menjangkau semua desa. Menurutnya, rata-rata jarak dari satu wilayah ke SPBU bisa mencapai 40 kilometer.

“Fenomena ini sebetulnya yang terjadi saya rasa di seluruh kabupaten kota karena tidak adanya Pertamina di desa maka ada pengecer-pengecer begini. Nah, ini belum ada solusi sampai dengan hari ini,” ungkap dia.

Resmen mengungkapkan, kliennya sebelumnya masih bisa membeli bensin secara langsung di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari kepala kampung maupun kepolisian.

Namun, cara tersebut tidak lagi dapat dilakukan sejak 2025. Hartono dan Supiah lalu mencari pemasok lain dan akhirnya mendapat pasokan BBM dari pemasok di Kabupaten Lampung Utara.

“Bu Supiah ini pada saat kejadian baru menerima 25 jeriken dari Pak Adi yang diantar pakai mobil. Nah, 25 jeriken ini masing-masing jeriken isinya kurang lebih 35 liter, 34 liter, dengan estimasi 25 ini sekitar Rp9.700.000. Bu Supiah baru membayar ke Pak Adi itu Rp 2 juta, sisanya dibayar ketika minyak habis,” kata Resmen.

Dia mengatakan, harga beli setiap jeriken mencapai sekitar Rp390.000 dan dijual kembali seharga Rp410.000. Artinya, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp20.000 per jeriken atau Rp1.000 per liter jika dijual secara eceran.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menanyakan ihwal dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh polisi.

Resmen mengatakan bahwa dugaan permintaan itu dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Pakuan Ratu, saat kliennya berusaha meminta solusi agar perkara tersebut tidak berlanjut.

“Nah, itu Bu Supiah setelah saya tanyakan mendapat kode dari salah satu penyidik di Polsek ya kalau mau dibantu sanggup berapa. Nah, Bu Supiah menanyakan sekitar berapa, suaminya menyampaikan kalau 10 mungkin bisa saya upayakan saya mau usaha dulu. Dijawab pakai isyarat oleh anggota Polsek kodenya 5 dan 0,” tutur Resmen.

“Kemudian ditanya Bu Supiah, ’50 juta Pak? Kalau 50 juta enggak ada Pak, dari mana kami. Utang bank kami saja untuk usaha masih belum lunas, masih dicicil. Mobil Fortuner itu 2008 kredit juga, dari mana kami Pak’,” lanjut Resmen menirukan perkataan Supiah ke polisi.

Hartono kemudian menginap semalam di Polsek sebelum dipindahkan ke Polres Way Kanan keesokan harinya. Ia ditahan selama 12 hari sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Kapolres Way Kanan.

Resmen pun meminta agar perkara yang menjerat Hartono dapat diselesaikan di luar pengadilan.

“Kami memohon agar sekiranya bisa diselesaikan di luar peradilan. Bu Supiah dan keluarga tidak ada niat jahat menimbun, melainkan hanya mencari keuntungan. Kalaupun mereka salah mungkin kita masih bisa membinanya ke depan,” ucap Resmen.

Resmen menambahkan, penahanan Hartono dan Supiah sempat membuat banyak pedagang bensin eceran di Way Kanan menghentikan usahanya.

“Nah ini efek dominonya hampir separuh pedagang ecer tutup Pak, enggak berani takut mengalami hal yang serupa. Kemudian, sekarang harga bensin di Way Kanan warung-warung jualnya kalaupun ada sudah Rp 20.000 per liter,” pungkas Resmen.

Dibantah Kapolres Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurniantoro, dalam forum yang sama, membantah tudingan pemerasan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena hanya bersumber dari percakapan yang direkam secara diam-diam oleh Supiah dan kualitas suaranya tidak jelas.

Didik mengatakan, rekaman itu hanya memuat ucapan “50-50” yang berasal dari Supiah, bukan percakapan anggota polisi yang meminta uang.

“Sudah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada anggota yang aktif nego. Bahkan Ibu Supiah ini yang minta diselesaikan,” ujar Didik.

Didik juga mengaku telah meminta Propam memeriksa anggotanya setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya anggota kepolisian yang meminta ataupun menegosiasikan uang sebesar Rp 50 juta.

“Keterangan anggota saya, jangankan Rp 10 juta, Rp 50 juta saja kami enggak berani karena ini perintah Presiden dan perintah Kapolres,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *