JAKARTA, Rilpolitik.com – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menjadikan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas, sebagai tahanan rumah lalu menahan kembali di rutan bukanlah sebuah kesalahan, melainkan strategi menghadapi tekanan politik.
Mahfud menyoroti serangan publik terhadap KPK usai menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), atau sehari menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
“Ketika ada berita bahwa setelah Yaqut ditahan sejak tanggal 12 Maret dan dikeluarkan dengan status tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sontak masyarakat ribut dan geram. Publik marah dan menuding KPK bermain- main dengan hukum, terseret dalam permainan politik dalam kasus sangkaan korupsi kuota haji tersebut,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Mahfud mengatakan banyak tudingan yang diarahkan ke lembaga antirasuah itu menyusul keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. KPK juga disebut salah menjadikan Pasal 108 KUHAP sebagai alasan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah.
“KPK dituding merusak hukum sebab ini baru pertama dalam sejarah KPK, orang yg sudah ditahan kok dilepas. Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP yang dijadikan alasan oleh KPK untuk menstatuskan Yaqut sebagai tahanan rumah juga salah. Pasal 108 KUHAP tak mengatur soal penahanan di rumah,” ujarnya.
“Lebih dari itu, banyak yang mendesak agar KPK juga memberi status tahanan rumah kepada yang lain seperti Eks Wamenaker, para Bupati, dan Pejabat lain yang ditahan jika keluarga mereka juga mengajukan permohonan ke KPK,” lanjutnya.
Massifnya serangan tersebut, kata Mahfud, membuat KPK akhirnya memutuskan untuk menahan kembali Yaqut di rutan.
“KPK tersudut, diserang dari segala penjuru siang malam, dan (terpaksa) menyatakan menahan kembali Yaqut,” kata dia.
Namun, Mahfud memiliki pandangan yang berbeda terkait apa yang dilakukan KPK terhadap Yaqut. Ia menilai KPK justru sedang memainkan langkah taktis untuk menghadapi tekanan politik dengan menciptakan tekanan pembanding yang berasal dari publik.
Ia mengakui bahwa KPK mendapat tekanan politik yang sulit ditolak saat memutuskan untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah.
“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut. Benar, KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah karena tekanan politik dari pihak tertentu yang sulit ditolak,” ujarnya.
“Kemudian ‘sengaja’ KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut. KPK juga ‘sengaja’ menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP,” jelasnya.
Dari tekanan publik itu, KPK akhirnya memiliki alasan untuk kembali menahan Yaqut di rutan. “KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernafas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut,” ungkapnya.
Mahfud memberikan analisisnya. “Kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai, dan bisa merobohkan sistem hukum kita,” jelas dia.
Oleh karena itu, Mahfud menilai KPK incah dan cerdik bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya.
Dia lalu mencontohkan pengalaman pribadinya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi tekanan politik.
“Dulu ketika saya Ketua MK dan saat jadi Menko Polhukam, jika ada tekanan politik dalam menyelesaikan masalah, maka masalahnya saya lempar ke media untuk mendapat dukungan publik. Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah menurut saya yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,”
tutupnya.
(War/rilpolitik)
















