JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, direksi di perusahaan BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara. Karena itu, wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” tegas Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Jika para WNA kesulitan mengisi LHKPN, Budi mengatakan pihaknya bisa membantu proses penginputannya.
Dia juga menyampaikan pihak wajib lapor bisa melihat informasi lebih lengkap mengenai pengisian LHKPN di portal elhkpn.kpk.go.id.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” terang Budi.
Lebih lanjut, Budi memberikan imbauan






![Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000068418-350x220.jpg)









![Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000068418-180x130.jpg)