JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras serangan Israel di Gaza pada 31 Januari 2026, yang menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku,” demikian keterangan Kemlu RI lewat unggahannya di X, dikutip rilpolitik.com, Senin (2/2/2026).
Indonesia menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut.
“Pelanggaran sepihak tidak hanya memperburuk penderitaan warga sipil Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan dan secara langsung menghambat upaya mewujudkan stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan,” tulisnya.
Diketahui, Israel kembali melalukan serangan udara di wilayah jalur Gaza pada Sabtu (31/1/2026) waktu setempat.
Setidaknya 11 orang meninggal dan 20 orang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Serangan itu terjadi saat genjatan senjata masih berlaku di jalur Gaza, sejak Oktober 2025.















