NasionalTeknologi

Komdigi Minta Google Blokir 8 Aplikasi Mata Elang

×

Komdigi Minta Google Blokir 8 Aplikasi Mata Elang

Sebarkan artikel ini
Alexander Sabar.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Publik belakangan ini dihebohkan dengan keberadaan aplikasi ‘mata elang’ (matel) ilegal yang diduga membocorkan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Apalikasi itu diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun merespons hal itu dengan mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait “mata elang” dari platform digital kepada Google.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif. Sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap dia.

Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *