NasionalPolitik

Pemerintah Susun PP Atur Polisi Duduki Jabatan ASN

×

Pemerintah Susun PP Atur Polisi Duduki Jabatan ASN

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hasil rapat itu memutuskan akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU tersebut.

Pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penyusunan itu disepakti setelah Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

“Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai rapat.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang ASN disebutkan bahwa pada jabatan-jabatan tertentu, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan polisi. “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan RPP ini nantinya akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga, nantinya masih akan didiskusikan.

“Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan RPP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Dia mengatakan perkembangan selanjutnya terkait hasil RPP ini akan disampaikan ke publik.

“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.

“Dan mengenai apakah tugas-tugas dari komite percepatan reformasi akan bereplikasi pada perubahan undang-undang Polri itu memang sudah kami diskusikan dan sangat mungkin itu terjadi. Dan nanti di saatnya juga akan dijelaskan ke publik. Sudah cukup ya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *