NasionalPolitik

Saiful Mujani Kritik Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan: Pemerintah Pusat Ngawur

×

Saiful Mujani Kritik Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan: Pemerintah Pusat Ngawur

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Ilmu Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. Foto: Instagram Saiful Mujani.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani mengkritik keras keputusan pemerintah pusat yang memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Saiful Mujani sendiri menilai memang tidak patut kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana besar. Akan tetapi, kata dia, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memecat Mirwan dengan alasan tersebut tidak berdasar.

“Sangat tidak pantas bupati pergi umrah ketika warga sedang dalam bencana dan duka mendalam yang membutuhkan pelayanan negara. Tapi pemerintah pusat ngawur kalau memberhentikan bupati itu karena ketidakpatutannya itu,” kata Saiful Mujani lewat unggahannya di media sosial, dikutip Rabu (10/12/2025).

Dia pun menyebut Mendagri dan Presiden RI telah melanggar UU karena memberhentikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. “Mendagri dan Presiden melanggar UU memberhentikan kepala daerah yang dipilih rakyat,” ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 83 (1) Kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian memberi sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi ini buntut dari kepergian Mirwan ke luar negeri tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.

“Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” kata Tito pada Rabu (9/12/2025).

Baca juga:  Soal Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Mendagri: Gajinya Cuma Rp6 Juta

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *