JAKARTA, Rilpolitik.com – Fraksi Nasdem DPR RI menilai usulan untuk memasukkan skema koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu belum mendesak dilakukan. Kapoksi Komisi II Fraksi Nasdem, Ujang Bey, menegaskan bahwa kebutuhan akan koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik pada setiap pemilu selalu berubah.
“Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama,” ujar Ujang dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Ia menilai wacana tersebut juga tidak relevan dengan tujuan utama RUU Pemilu. Menurut Ujang, undang-undang itu seharusnya mengatur tata kelola penyelenggaraan pemilu agar tetap berjalan demokratis, bukan mengikat hubungan politik antarpartai.
Ujang mengingatkan bahwa mengatur pola koalisi dalam undang-undang justru dapat membatasi fleksibilitas demokrasi. Ia mencontohkan dinamika saat pembahasan parliamentary threshold (PT), di mana setiap partai kerap mengambil posisi berbeda.
Karena itu, Ujang memandang usulan koalisi permanen belum diperlukan. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah menjaga pemilu tetap terbuka dan memberikan ruang bagi kompetisi yang sehat.
Lebih jauh, Ujang menyebut Indonesia saat ini membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan untuk menjaga persatuan politik. Ia menilai pendekatan negara tidak bisa dibangun melalui politik yang kaku.
“Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai,” katanya.
Sebelumnya, PAN merespons usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen. PAN mendukung gagasan tersebut, namun menilai perlu memasukkannya secara eksplisit ke dalam Undang-Undang Pemilu.
“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12/2025).
“Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota),” lanjutnya.



![Achsanul Qosasi. [Doc. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000062783-350x220.jpg)






![Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260227-WA0001-350x220.jpg)


![Achsanul Qosasi. [Doc. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000062783-180x130.jpg)


