EkonomiNasional

Menteri UMKM Tegaskan Impor Baju Bekas Dilarang Masuk Pasar Domestik

×

Menteri UMKM Tegaskan Impor Baju Bekas Dilarang Masuk Pasar Domestik

Sebarkan artikel ini
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan impor barang baju bekas (thrifting) dilarang masuk ke pasar domestik.

Hal itu disampaikan merespons permintaan pedagang bahu bekas agar bisnis mereka dilegalkan.

“Jadi gini, gue mau lurusin, kita nggak bicara thrifting. Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu, kita lurusin dulu. Jadi, secara aturan, impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Maman mengatakan, penertiban impor pakaian bekas sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

“Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam. Makanya itu yang mau kita tertibkan,” imbuh Maman.

Pemerintah, lanjut Maman, memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal. Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

“Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *