EkonomiNasional

Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2026

×

Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 mendatang.

Pernyataan itu diungkapkan Purbaya usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri beberapa perwakilan produsen rokok seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak. Pertemuan ini berlangsung secara daring pada Jumat (26/9/2025).

Purbaya mulanya bertanya kepada produsen rokok apakah harus mengubah tarif cukai rokok. Namun, produsen menyatakan tak perlu ada perubahan.

“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Sebab itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan cukai rokok pada 2026. “Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem khusus industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi. Tujuannya, supaya produsen-produsen rokok ilegal berproduksi secara resmi.

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” ujarnya

Ia berharap sistem itu bisa menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini tidak membayar cukai.

“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *