NasionalPolitik

Hindari Konflik, Jansen Minta 4 Pulau yang Diklaim Sumut Dikembalikan ke Aceh

×

Hindari Konflik, Jansen Minta 4 Pulau yang Diklaim Sumut Dikembalikan ke Aceh

Sebarkan artikel ini
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kiri).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemindahan status kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kontoversi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika terus dibiarkan.

Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon pun buka suara. Ia meminta supaya empat pulau itu dikembalikan lagi ke Aceh demi kondusifitas.

Pernyataan itu disampaikan Jansen melalui akun X resminya pada Minggu (15/6/2025). Namun, ia menyatakan bahwa pernyatannya ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap partai.

“Melihat reaksi di publik beberapa hari ini, terkait 4 pulau yang diserahkan pemerintah pusat kepada Sumut, pulangkan kembali sajalah kepada Propinsi Aceh. Agar keadaan kembali kondusif,” kata Jansen.

Menurut Jansen, polemik pulau Aceh ini bisa meluas kemana-mana jika terus dibiarkan berlarut-larut.

“Semakin lama ini dibiarkan dan berlarut-larut akan semakin panas. Apalagi melihat komen-komen di medsos bisa membuat hal ini merembet jadi kemana-mana. Di luar soal urusan pulau,” ujarnya.

Pria asal Kabupaten Dairi itu mengatakan, masyarakat Aceh dan Sumut selama ini selalu hidup rukun. Ia tak ingin polemik pulau menyebabkan konflik horizontal masyarakat dari dua propinsi ini.

“Kami ini 2 propinsi yang bertetangga dekat, bahkan banyak kabupaten kami saling bedekatan dan berdempetan. Di Sumut khususnya di Medan sekarang ini, banyak sekali teman2 perantau Aceh yang tinggal, buka usaha dl. Demikian juga sebaliknya,” katanya.

“Jangan sampai karena urusan yang sebenarnya tidak penting-penting amat ini, soal hubungan horizontal kemasyarakatan yang sudah baik selama ini malah jadi rusak dan konflik,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Jansen mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik ini. Ia berharap persoalan ini segera selesai.

“Sebagaimana disampaikan @bang_dasco kemarin, urusan ini sekarang langsung ditangani bapakPresiden @prabowo. Semoga masalah ini segera selesai, diputuskan dan diberikan kepastiannya,” tutupnya.

Diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan ini pun mendapat pertentangan yang keras dari masyarakat Aceh.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *