EkonomiNasional

Menkeu Tetapkan Biaya Konsumsi Rakor Menteri Sebesar Rp171 Ribu per Orang

×

Menkeu Tetapkan Biaya Konsumsi Rakor Menteri Sebesar Rp171 Ribu per Orang

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyalami jajaran Kabinet Merah Putih dalam sidang kabinet peripurna perdana di Istana Negara pada 23 Oktober 2024.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan peraturan baru terkait pengeluaran pemerintah, termasuk anggaran konsumsi rapat untuk para menteri.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, anggaran konsumsi rapat dibagi menjadi dua komponen: makanan dan kudapan (termasuk minuman). Konsumsi ini disediakan satu kali bagi setiap peserta rapat.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam,” dikutip dari bagian penjelasan peraturan itu.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, atau eselon I/setara adalah sebesar Rp118 ribu untuk makanan dan Rp53 ribu untuk kudapan, atau total Rp171 ribu per orang.

Penjelasan lebih lanjut dalam aturan ini menyebutkan bahwa makanan dan kudapan, termasuk minuman, dapat disediakan apabila rapat melibatkan unit eselon I lain, kementerian/lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal lainnya.

Sedangkan jika rapat hanya melibatkan satker atau eselon II lain/setara, maka yang disediakan cukup kudapan dan minuman saja.

“Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi,” bunyi aturan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur variasi biaya konsumsi berdasarkan wilayah provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp42 ribu untuk makan dan Rp16 ribu untuk kudapan per orang. Sementara itu, biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yaitu Rp93 ribu untuk makan dan Rp42 ribu untuk kudapan per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *