JAKARTA, Rilpolitik.com – Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan intervensi proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia menyebut pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia percaya lembaga antirasuah itu menegakkan hukum secara independen.
“Kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Mantan Ketua Umum PBB itu pun mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.
“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.
Diketahui, KPK resmi menahan Hasto terkait kasus Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025). Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.






![Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000068418-350x220.jpg)









![Bea Cukai Jatim I dan Satgaspam Lanudal Juanda gelar konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000068418-180x130.jpg)