JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap Harun Masiku yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) besok.
“Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri insyallah akan hadir di sidang praperadilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
KPK yakin proses penetapan tersangka kepada Hasto sudah memenuhi aturan dengan memenuhi minimal 2 alat bukti. KPK berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan objektif.
“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” sebutnya.
Tessa mengatakan tidak ingin berandai-andai bila nanti pihaknya kalah dalam praperadilan. Tessa mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, termasuk soal apakah akan menahan Hasto jika menang dalam sidang praperadilan.
“Ya penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan materil. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ungkapnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)