JAKARTA, Rilpolitik.com – Belum selesai persoalan laut yang memiliki Sertifkat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kini juga terungkap sejumlah lahan hutan memiliki SHM atau SHGU.
Hal itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” kata Nusron.
Namun, dia tak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Pun ia tak membeberkan perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan itu.
Kini, Kementerian ATR/BPN sudah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan SHM atau SHGB di atas lahan hutan itu.
“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” ujarnya.
“Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan,” tambahnya.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


