JAKARTA, Rilpolitik.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
Revisi UU Minerba ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Adapun rapat pleno Baleg menghasilkan kesimpulan bahwa diperlukannya kajian mendalam untuk menambahkan substansi-substansi tersebut.
“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin (20/1/2025) malam.
Sementara bagian dari masyarakat yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Minerba nantinya adalah ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.
“Mohon untuk memberi masukan kepada kami untuk segera melakukan proses pengkajian tersebut,” kata dia.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








