JAKARTA, Rilpolitik.com – Fakta baru terungkap bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak hanya menyasar barang-barang mewah, melainkan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.
Dengan demikian, transaksi menggunakan uang elektronik masuk daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.
Namun, dasar pengenaan pajak transaksi uang elektronik bukan pada nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) selama ini telah dikenakan PPN sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggarakan Teknologi Finansial.
Namun menurut Dwi, pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang atau (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi.
Sebagai contoh, jika A mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp3.000, maka jika PPN 12%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 12% x Rp 3.000 = Rp360.
















