JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bermasalah.
Dia menuturkan putusan tersebut dalam sudut pandang filsafat moral dikategorikan cacat etik. Namun, kata Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.
Yusril menilai dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan.
“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pernyataan Yusril itu merespon Kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid yang mengungkit pernyataan Yusril sebelum menjadi kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka yang menyebut putusan MK 90 cacat hukum.
Kata Luthfi, Yusril juga pernah berandai-andai jika menjadi Gibran, dia tidak akan maju sebagai cawapres. Sebab, putusan itu mengandung penyelundupan hukum.
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi.
Diketahui, hari ini, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Ganjar-Mahfud.
Tim Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.
Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.