NasionalPolitik

Usai Lantik Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman Tertawakan Pelaporan Dirinya ke KPK

9276
×

Usai Lantik Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman Tertawakan Pelaporan Dirinya ke KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Rilpolitik.com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Pelaporan itu bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.

Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Salah satu hakim yang ikut memutus perkara itu adalah Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi.

Putusan tersebut membuka jalan bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Gibran bahkan langsung ditetapkan sebagai cawapres Prabowo setelah ada putusan itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Dia malah menertawakan pelaporan tersebut.

“Ketawa aja saya. Ha-ha-ha,” kata Anwar usai pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Anwar sebelumnya telah melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memeriksa dirinya sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar melantik Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Baca juga:  Dalam Sidang, Hasto Ungkap Sering Diancam Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *