NasionalPolitik

Usai Gibran, Jokowi Diprediksi Bakal Paksakan Kaesang Ikut Pilgub 2024 Lewat Jalur MK

7861
×

Usai Gibran, Jokowi Diprediksi Bakal Paksakan Kaesang Ikut Pilgub 2024 Lewat Jalur MK

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo bersama anak bungsunya Kaesang Pangarep.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Aktivis media sosial, Jhon Sitorus memprediksi Presiden Joko Widodo akan kembali memaksakan anaknya agar bisa maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan berlangsung pada November 2024 meskipun secara umur belum memenuhi syarat.

Anak Jokowi yang dimaksud Jhon Sitorus adalah Kaesang Pangarep. Kaesang merupakan anak bungsu Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kaesang merupakan pria kelahiran Desember 1994. Artinya, pada November 2024, saat Pilgub digelar, usia dia belum genap 30 tahun.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Meskipun secara umur belum memenuhi syarat, namun Jhon Sitorus memprediksi Jokowi akan tetap memaksakan Kaesang bisa ikut kontestasi Pilgub 2024 dengan cara mengubah syarat minimal usia Gubernur dan Calon Gubernur melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Satu-satunya cara agar Kaesang bisa maju jadi Calon Gubernur adalah kembali curang dengan mengutak-atik konstitusi lewat jalur MK,” kata Jhon Sitorus dikutip dari akun media sosial X-nya, @Miduk17 pada Kamis (7/3/2024).

“Syarat usia minimal Calon Gubernur adalah 30 tahun sesuai pasal 7 UU No. 10 tahun 2016. Sedangkan pada saat pendaftaran Cagub/Cawagub, usia Kaesang masih 29 tahun,” sambung dia.

Menurut Jhon, bukan sesuatu yang mustahil Jokowi akan kembali mengutak-atik konstitusi demi memberi karpet merah kepada anak bungsunya.

“Melihat rekam jejak Jokowi Family di Pilpres 2024 sebagaimana upayanya meloloskan Gibran lewat mengutak-atik MK, Jokowi bisa mengulang kembali ULAHNYA di Pilgub 2024 ini,” ujar dia.

Sebab itu, kata dia, tidak heran jika adik ipar Jokowi, Anwar Usman tetap ngotot mau jadi Ketua MK setelah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran etik berat terkait Putusan MK 90 yang menjadi jalan bagi anak sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres 2024.

“Tidak heran jika Anwar Usman ngotot untuk kembali jadi ketua MK, ada misi lain yang akan dieksekusi demi bukti kasih sayang untuk keponakan tersayang,” katanya.

“Andai ada orang/partai yang menggugat batas usia cagub/cawagub dalam waktu dekat juga saya tidak heran lagi. Andai minimal usia itu tetap berlaku 30 tahun tetapi akan ada ‘syarat tambahan’ (pernah jadi ketua partai misalnya), ya saya juga tidak heran,”
ujar dia lagi.

Dia kemudian meminta publik untuk tidak terlena dengan putusan MK terbaru terkait Pilkada yang tetap dilaksanakan pada November 2024.

“Itu hanya upaya mengelus kepala orang kritis sambil diam-diam melakukan manuver lewat belakang,” ungkapnya.

“Kalau mau marah , marahlah sekarang agar nepotisme yang massif ini tidak terjadi,” tegasnya.

(Iqb/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *