NasionalPolitik

Usai Capres-Cawapres, Presiden akan Otak-atik Syarat Usia Hakim MK, Pastikan Kemenangan Pilpres 2024

6640
×

Usai Capres-Cawapres, Presiden akan Otak-atik Syarat Usia Hakim MK, Pastikan Kemenangan Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengungkapkan pemerintah masih akan mengotak-atik Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 mendatang.

“Salah satu titik yang diobrak-abrik untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 adalah MK. Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi,” kata Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Sabtu (25/11/2023).

Menurut Denny, salah satu modus yang akan digunakan adalah mengubah syarat umur hakim konstitusi.

“Salah satu modus operandinya lagi-lagi dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan jadi 55 tahun,” ujarnya.

Dia menuturkan, Presiden dan DPR RI akan mengubah syarat umur hakim konstitusi dari sebelumnya 55 tahun menjadi 60 tahun.

“Kalau tidak ada perubahan, minggu depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK, dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun,”

Denny mencurigai perubahan syarat usia hakim MK ini untuk menyingkirkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dianggap tidak bisa diatur oleh rezim.

“Maka yang belum 60 tahun akan ditendang?Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?” tanya Denny.

Strategi licik ini, kata Denny, harus dilawan. “Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!” tukasnya.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *