<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PK Moeldoko Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/pk-moeldoko/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/pk-moeldoko/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Aug 2023 06:01:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>PK Moeldoko Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/pk-moeldoko/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PK Moeldoko Soal PD Ditolak, PKS: Tanda-tanda Kemenangan 2024 Mulai Nampak</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pk-moeldoko-soal-pd-ditolak-pks-tanda-tanda-kemenangan-2024-mulai-nampak/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pk-moeldoko-soal-pd-ditolak-pks-tanda-tanda-kemenangan-2024-mulai-nampak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 05:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mardani Ali Sera]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PK Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pk-moeldoko-soal-pd-ditolak-pks-tanda-tanda-kemenangan-2024-mulai-nampak/">PK Moeldoko Soal PD Ditolak, PKS: Tanda-tanda Kemenangan 2024 Mulai Nampak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko terkait kepengurusan Demokrat.</p>
<p>“Selamat pada Mas @AgusYudhoyono dan Partai @PDemokrat atas keputusan MA,” kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera pada Jumat (11/8/2023).</p>
<p>Anggota DPR RI itu juga mengapresiasi hakim PK yang telah memutus perkara dengan bijak.</p>
<p>“Apresiasi MA yg bijak melihat konstruksi hukum secara utuh,” ujarnya.</p>
<p>Ia meyakini putusan tersebut akan semakin mengokohkan keberadaan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.</p>
<p>“Insyaallah keputusan ini kian mengokohkan Koalisi Perubahan utk Persatuan, tanda2 kemenangan sdh mulai nampak,” tukasnya.</p>
<p>Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. MA menilai novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk dijadikan alasan menerima PK-nya.</p>
<p>“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,&#8221; ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, dalam jumpa pers di MA pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Majelis hakim PK juga menilai masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Namun, hingga PK didaftarkan, kata Suharto, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.</p>
<p>&#8220;Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,&#8221; sambung Suharto. <strong>(Abn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pk-moeldoko-soal-pd-ditolak-pks-tanda-tanda-kemenangan-2024-mulai-nampak/">PK Moeldoko Soal PD Ditolak, PKS: Tanda-tanda Kemenangan 2024 Mulai Nampak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pk-moeldoko-soal-pd-ditolak-pks-tanda-tanda-kemenangan-2024-mulai-nampak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MA Bikin Demokrat Bisa Bernafas Lega</title>
		<link>https://rilpolitik.com/putusan-ma-bikin-demokrat-bisa-bernafas-lega/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/putusan-ma-bikin-demokrat-bisa-bernafas-lega/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 00:06:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Pandjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PK Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1707</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/putusan-ma-bikin-demokrat-bisa-bernafas-lega/">Putusan MA Bikin Demokrat Bisa Bernafas Lega</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> <a href="https://rilpolitik.com/tag/hinca-panjaitan/">Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan</a> mengaku kini sudah dapat bernafas lega setelah berbulan-bulan menghadapi banyak gugatan dari kubu Moeldoko yang hendak mengambil alih <a href="https://rilpolitik.com/tag/partai-demokrat/">Partai Demokrat</a>.</p>
<p>Pernyataan itu Hinca sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak <a href="https://rilpolitik.com/tag/pk-moeldoko/">peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko</a> terkait kepengurusan Partai Demokrat.</p>
<p>“Perkara ini telah diputus, Majelis Hakim Agung TOLAK Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko,” kata Hinca melalui akun Twitter resminya, @hincapandjaitan pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Menurut Hinca, putusan MA ini merupakan bentuk kemenangan keadilan dan penyelamatan terhadap demokrasi.</p>
<p>“Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, putusan MA ini menandakan bahwa gugatan demi gugatan terhadap Partai Demokrat sudah berakhir. Tak ada langkah hukum lain yang bisa dilakukan oleh Moeldoko cs. Sebab itu, ia mengaku kini sudah bisa bernafas lega.</p>
<p>“Tuntas sudah semuanya. Saya yang sedari awal turut aktif membentengi Partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernafas lega,” katanya.</p>
<p>Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Alasannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk dijadikan alasan menerima PK-nya.</p>
<p>“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,&#8221; ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, dalam jumpa pers di MA pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Majelis hakim PK juga menilai masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Namun, hingga PK didaftarkan, kata Suharto, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.</p>
<p>&#8220;Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,&#8221; sambung Suharto.<strong> (Abn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/putusan-ma-bikin-demokrat-bisa-bernafas-lega/">Putusan MA Bikin Demokrat Bisa Bernafas Lega</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/putusan-ma-bikin-demokrat-bisa-bernafas-lega/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud MD Anggap Biasa Putusan MA yang Menolak PK Moeldoko</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mahfud-md-anggap-biasa-putusan-ma-yang-menolak-pk-moeldoko/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mahfud-md-anggap-biasa-putusan-ma-yang-menolak-pk-moeldoko/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 23:43:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PK Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1703</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Menko Polhukam Mahfud MD mengaku...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mahfud-md-anggap-biasa-putusan-ma-yang-menolak-pk-moeldoko/">Mahfud MD Anggap Biasa Putusan MA yang Menolak PK Moeldoko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> <a href="https://rilpolitik.com/tag/mahfud-md/">Menko Polhukam Mahfud MD</a> mengaku sejak awal sudah yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menolak <a href="https://rilpolitik.com/tag/pk-moeldoko/">peninjauan kembali (PK) Moeldoko</a> terkait kepengurusan Partai Demokrat. Sebab itu, ia menganggap putusan tersebut biasa saja.</p>
<p>“Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” kata Mahfud dalam keterangannya melalui akun Instaram resminya, @mohmahfudmd pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Ia mengaku sudah mengungkapkan keyakinannya itu dalam podcast Youtube Rhenald Kasali beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tutur Mahfud.</p>
<p>Ia menjalaskan mulanya gugatan kalah di Kemenkum HAM saat Demokrat hasil KLB mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.</p>
<p>Kemudian gugatan kalah lagi di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi MA.</p>
<p>“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni manuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” ujarnya.</p>
<p>Mahfud pun menegaskan bahwa putusan MA itu menunjukkan bahwa pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan. Ia berharap pemahaman seperti ini disampaikan di internal Partai Demokrat sehingga tidak ada lagi tuduhan-tuduhan negatif terhadap pemerintah.</p>
<p>Mahfud juga berharap masyarakat memahami ketika ia sebelumnya berkata Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK, itu bukan karena dirinya membelanya. Namun, karena membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham dalam keputusan bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.</p>
<p>&#8220;Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,&#8221; katanya. <strong>(Abn</strong>)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mahfud-md-anggap-biasa-putusan-ma-yang-menolak-pk-moeldoko/">Mahfud MD Anggap Biasa Putusan MA yang Menolak PK Moeldoko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mahfud-md-anggap-biasa-putusan-ma-yang-menolak-pk-moeldoko/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrat Berterima Kasih MA Tolak PK Moeldoko</title>
		<link>https://rilpolitik.com/demokrat-berterima-kasih-ma-tolak-pk-moeldoko/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/demokrat-berterima-kasih-ma-tolak-pk-moeldoko/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 10:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Jansen Sitindaon]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PK Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demokrat-berterima-kasih-ma-tolak-pk-moeldoko/">Demokrat Berterima Kasih MA Tolak PK Moeldoko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menurutnya, majelis hakim PK telah memutuskan perkara secara benar.</p>
<p>“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yg sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen melalui akun X resminya, @jansen_jsp pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Jansen berpandangan, sejak awal kasus perebutan Partai Demokrat ini bukan semata-mata hanya persoalan hukum, tetapi lebih jauh lagi terkait dengan kehidupan Demokrasi di Indonesia.L, utamanya organisasi kepartaian yang ada di Indonesia.</p>
<p>“Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum disebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik,” jelas Jansen.</p>
<p>Menurut Jansen, Moeldoko sejak awal menabrak akal sehat dan aturan hukum. Pasalnya, ia tidak pernah menjadi kader atau anggota Demokrat, apalagi menjadi pengurus partai besutan SBY itu. Namanya pun tidak ada di sistem informasi partai politik yang dikelola oleh Negara.</p>
<p>“Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum,” ujarnya.</p>
<p>Sebab itu, lanjut Jansen, putusan PK MA ini selain telah benar secara hukum, juga telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>“Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yg berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka. Jika tadi apa yg dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya,” katanya.</p>
<p>Jadi, lanjut Jansen, putusan ini akan memberikan kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia bahwa siapapun jangan pernah berpikir jadi ketum partai dengan cara membegal.</p>
<p>Selain itu, kata Jansen, ditolaknya PK Moeldoko oleh MA menunjukkan keberhasilan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Demokrat.</p>
<p>“Inilah bukti kepemimpinan mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat mas AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat diseluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini. Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui dibawah kepemimpinan mas AHY,” tuturnya.</p>
<p>“Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu,” tukasnya.<strong> (Abn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demokrat-berterima-kasih-ma-tolak-pk-moeldoko/">Demokrat Berterima Kasih MA Tolak PK Moeldoko</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/demokrat-berterima-kasih-ma-tolak-pk-moeldoko/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Tolak PK Moeldoko, Ini Alasannya!</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ma-tolak-pk-moeldoko-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ma-tolak-pk-moeldoko-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 09:02:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PK Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ma-tolak-pk-moeldoko-ini-alasannya/">MA Tolak PK Moeldoko, Ini Alasannya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. MA menilai novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk dijadikan alasan menerima PK-nya.</p>
<p>“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,&#8221; ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, dalam jumpa pers di MA pada Kamis (10/8/2023).</p>
<p>Majelis hakim PK juga menilai masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Namun, hingga PK didaftarkan, kata Suharto, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.</p>
<p>&#8220;Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,&#8221; sambung Suharto.</p>
<p>Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun, Menkumham menolak pendaftaran kepengurusannya.</p>
<p>Moeldoko lalu menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ma-tolak-pk-moeldoko-ini-alasannya/">MA Tolak PK Moeldoko, Ini Alasannya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ma-tolak-pk-moeldoko-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
