<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Memperketat naturalisasi Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/memperketat-naturalisasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/memperketat-naturalisasi/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2026 01:18:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Memperketat naturalisasi Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/memperketat-naturalisasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/komisi-xiii-dukung-pemerintah-perketat-naturalisasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/komisi-xiii-dukung-pemerintah-perketat-naturalisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 01:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Memperketat]]></category>
		<category><![CDATA[Naturalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Willy Aditya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=18101</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Ketua Komisi XIII DPR RI...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komisi-xiii-dukung-pemerintah-perketat-naturalisasi/">Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Ketua Komisi XIII DPR RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/willy-aditya/"><strong>Willy Aditya</strong></a> mendukung pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Langkah tersebut harus disertai dengan regulasi yang jelas.</p>
<p>Willy menilai pemberian status WNI tidak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.</p>
<p>&#8220;Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,&#8221; kata Willy dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).</p>
<p>Willy mengatakan seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.</p>
<p>&#8220;Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia lalu mencontohkan proses naturalisasi WNA di Australia. Di sana, jelas dia, ada syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya.</p>
<p>Begitu juga Swiss, yang menurutnya, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.</p>
<p>&#8220;Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, pemerintah mengumumkan akan memperketat proses naturalisasi demi melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.</p>
<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa menyertakan anggota keluarga inti.</p>
<p>&#8220;Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,&#8221; kata dia, Jumat (7/8/2026).</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/komisi-xiii-dukung-pemerintah-perketat-naturalisasi/">Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/komisi-xiii-dukung-pemerintah-perketat-naturalisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
