<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi kuota haji Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/korupsi-kuota-haji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/korupsi-kuota-haji/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Mar 2026 16:15:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Korupsi kuota haji Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/korupsi-kuota-haji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gus Yaqut dan Korupsi Haji</title>
		<link>https://rilpolitik.com/gus-yaqut-dan-korupsi-haji/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/gus-yaqut-dan-korupsi-haji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 16:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Marlaf Sucipto]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Quomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16680</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Marlaf Sucipto Warga NU kultural asal Madura...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gus-yaqut-dan-korupsi-haji/">Gus Yaqut dan Korupsi Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis: Marlaf Sucipto</strong><br />
<em>Warga NU kultural asal Madura</em></p>
<hr />
<p><strong>Catatan</strong> ini tidak untuk mengadili, tapi hanya sekedar perspektif yang boleh Anda sepakat, boleh tidak.</p>
<p>Sebagai muslim yang amaliah harian saya dibangun oleh kultur Nahdlatul Ulama&#8217; (NU), kadang, bahkan sering, saya mendapat stigma &#8220;kurang nyaman&#8221; akibat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas (<a href="https://rilpolitik.com/tag/yaqut-cholil-quomas/"><strong>Gus Yaqut</strong></a>) yang secara amaliah kesehariannya, memiliki tingkat kemiripan dengan saya; Tahlilan, Yasinan, Tabarrukan ke Kuburan, Talqin Mayit, Sholat Subuh Qunut, dalam shalat saat membaca salawat ada tambahan &#8220;sayyidina&#8221;, dlsb. Apalagi, secara struktural, beliau adalah mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor; Badan Otonom dari organisasi NU. NU strukturalnya jauh lebih &#8220;terasa&#8221; ketimbang saya yang &#8220;hanya&#8221; NU kultural.</p>
<p>Sebagai orang Madura yang kerap mendapatkan stigma negatif akibat perbuatan negatif orang Madura di tanah rantau, yang kini telah membentuk stereotipe khas untuk orang Madura, saya bersyukur Gus Yaqut bukan orang Madura. Andai ia orang Madura, mungkin semua orang Madura, bahkan orang-orang yang memiliki relevansi dengan budaya Madura, dengan sekurang-kurangnya ia berbahasa dan/atau mengerti bahasa Madura, akan kecipratan stigma negatif ini. 😁</p>
<p>Gus Yaqut kini ditahan oleh KPK. Ia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian tambahan kouta haji 2024 yang merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia atas banyaknya animo masyarakat untuk berhaji sehingga harus antri dalam waktu cukup lama.</p>
<p>Gus Yaqut, diduga melanggar ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang secara eksplisit mengatur pembagian kuota haji dengan komposisi 92% reguler, dan 8% khusus.</p>
<p>Gus Yaqut, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, membuat keputusan atas tambahan qouta haji 2024 yang kuantitasnya mencapai 20.000 orang, dengan formulasi 50% reguler, 50% khusus.</p>
<p>KMA Nomor 130 yang ditanda-tangani Gus Yaqut, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 yang jelas dan terang tidak mengatur pembagian kuota sebagaimana isi KMA.</p>
<p>Keputusan Gus Yaqut dalam KMA itu, dilandasi oleh kewenangan yang dianggap melekat pada seorang menteri.</p>
<p>Apa itu?<br />
Diskresi</p>
<p>Dengan alasan deskresi itulah, Gus Yaqut &#8220;berani&#8221; mengambil keputusan. Alasan beliau, pertimbangannya berpijak di atas prinsip hifdzun nafs; menjaga keselamatan jiwa. Mengingat, fasilitas di Arab Saudi, mulai hotel, tenda Mina, transportasi, dlsb, dianggap tidak akan mampu di-<em>cover</em> jika ditindaklanjuti melalui instrumen haji reguler.</p>
<p>Pertanyaan saya, sebelum melobi Arab Saudi atas tambahan kuota haji pada 2024 itu, masa tidak ada kajian terkait teknis kesiapan negara jika dalam melobi tambahan kouta berhasil didapat? Setidaknya di tingkat implementasinya &#8220;tidak harus&#8221; menarik kesimpulan pelanggaran hukum sebagaimana yang diduga dilakukan Gus Yaqut.</p>
<p>Maksud dan tujuan utama melobi Arab Saudi supaya kuota haji ditambah, kan lantaran banyaknya haji reguler yang jelas sudah antri? Mengapa justru membuat aturan yang menabrak ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 yang jelas-jelas porsi haji reguler lebih besar?</p>
<p>Para pendaftar haji reguler jelas dirugikan. Rugi karena yang berpotensi bisa berangkat haji pada 2024 atas adanya kuota tambahan, menjadi tidak berangkat karena porsinya telah &#8220;dijual&#8221; ke penyelenggara haji non reguler.</p>
<p>Atas hal ini, karena jamaah haji reguler di-<em>handle</em> oleh negara, menjadi tanggung jawab negara, maka, negara dianggap rugi. potensi kerugiannya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saya kutip dari portal berita Antara, kurang lebih sebesar Rp 622 milyar.</p>
<p>Alasan bahwa fasilitas di Arab Saudi, mulai hotel, tenda Mina, transportasi, dlsb, yang dianggap tidak akan mampu di-<em>cover</em> oleh haji reguler dalam melaksanakan kuota tambahan itu, tapi bisa dilaksanakan oleh haji non reguler yang penyelenggarannya jelas-jelas swasta, artinya, alasan ini lebih pada kondisi keuangan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan kuota tambahan tersebut secara reguler.</p>
<p>Jika itu maksudnya, bagaimana negara dalam mengelola dana haji yang sejak mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi haji dan/atau antrian berangkat haji, yang secara kelembagaan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masing-masing sudah menyetor uang, untuk saat ini, sebesar 25 juta rupiah? Sedangkan antriannya sendiri, kisaran di antara 20-30 tahun. Bahkan untuk daerah khusus seperti Sulawesi Selatan, bisa mencapai 40 tahun. Apakah dari &#8220;tumpukan&#8221; uang yang dikelola oleh BPKH itu tidak mampu meng-<em>cover</em> kuota tambahan haji bila dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 di mana haji reguler mencapai 92%?</p>
<p>Menurut saya, sudah tepat Gus Yaqut diproses hukum karena kebijakannya sangat merugikan jamaah haji reguler yang sudah lama antri. Selain itu, orang yang berpotensi berangkat haji pada 2024, sebab adanya kebijakan tambahan kuota haji, menjadi gagal berangkat haji akibat dari adanya keputusan yang dituangkan melalui KMA 130 tersebut.</p>
<p>Alasan deskresi menurut saya tidak memenuhi syarat karena terkait kouta haji telah jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 64 UU 8/2019. Diskresi tidak bisa dibuat secara serampangan karena UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah terang dan jelas menyatakan di Pasal 1 angka 9, <em>&#8220;&#8230;yaitu suatu keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan tidak mengatur secara jelas&#8221;</em>. Sedangkan dalam perkara ini, sudah terang dan jelas aturan hukumnya.</p>
<p>Atas dugaan perbuatan Gus Yaqut, jika dinilai bersalah dan terbukti bersalah, semoga dapat hukuman yang adil dan kita warga Indonesia, khususnya warga NU, dapat mengambil pelajaran dalam preseden ini. Meskipun, kita tahu, bahwa korupsi itu adalah praktik umum, baik yang dipertontonkan secara vulgar maupun tidak oleh orang-orang yang berhubungan dengan &#8220;kerja-kerja&#8221; atas nama negara.</p>
<p>Karena amaliah saya NU, sesuai kultur NU, saya tetap menghormati Gus Yaqut dengan tetap menulis &#8220;Gus&#8221; sebelum nama &#8220;Yaqut&#8221; dalam catatan ini. Apalagi beliau adalah putera KH. Cholil Qoumas yang merupakan salah satu tokoh NU.</p>
<p>Sebagai orang NU, saya ingin tetap menjaga kewarasan berpikir dengan kritik yang terukur atas Gus Yaqut sebagai eks penyelenggara negara meskipun beliau adalah orang NU, tanpa kehilangan ke-NU-an saya. Saya tidak harus tunduk dalam lakon &#8220;inggah-inggih&#8221; tanpa penalaran yang terukur dan pengetahuan akademis yang memadai.</p>
<p>Ini hanyalah pendapat yang boleh Anda setuju, boleh tidak. Saya tidak terlalu tertarik menyoroti perlakuan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) atas Gus Yaqut saat Idulfitri lalu yang dapat berlebaran dengan keluarga, di tengah tahanan lain yang tidak dapat &#8220;keistimewaan&#8221; tersebut.</p>
<p>KPK layak mendapatkan Rekor Muri. Tutur Boyamin Saiman aktivis MAKI; Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, karena ini perdana sepanjang KPK didirikan.<br />
😁✊🙏</p>
<p><strong>DISCLAIMER:</strong> <em>Tulisan ini opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a>.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gus-yaqut-dan-korupsi-haji/">Gus Yaqut dan Korupsi Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/gus-yaqut-dan-korupsi-haji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Yaqut Hari Ini</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kpk-panggil-yaqut-hari-ini/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kpk-panggil-yaqut-hari-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 06:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Prasetyo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Quomas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=16043</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpk-panggil-yaqut-hari-ini/">KPK Panggil Yaqut Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) <a href="https://rilpolitik.com/tag/yaqut-cholil-quomas/"><strong>Yaqut Cholil Quomas</strong></a> (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, hari ini, Jumat (30/1/2026).</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) KPK, <a href="https://rilpolitik.com/tag/budi-prasetyo/"><strong>Budi Prasetyo</strong></a> mengatakan, Yaqut diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Hari ini, Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan,</p>
<p>“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Budi menuturkan KPK telah memanggil sejumlah aaksi untuk dimintai keterangan dalam sepekan terakhir. Ia bilang KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.</p>
<p>&#8220;Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diketahui, Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.</p>
<p>Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kouta haji pada 2024, untuk mengurangi daftar antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.</p>
<p>Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.</p>
<p>KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 menjadi gagal berangkat.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpk-panggil-yaqut-hari-ini/">KPK Panggil Yaqut Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kpk-panggil-yaqut-hari-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agama, Kuota Haji, dan Budaya Korupsi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/agama-kuota-haji-dan-budaya-korupsi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/agama-kuota-haji-dan-budaya-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 11:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kurniawan Zulkarnain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Kurniawan Zulkarnain, Konsultan Pemberdayaan Masyarakat Setelah publik...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/agama-kuota-haji-dan-budaya-korupsi/">Agama, Kuota Haji, dan Budaya Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Kurniawan Zulkarnain, Konsultan Pemberdayaan Masyarakat</strong></p>
<hr />
<p><strong>Setelah</strong> publik menunggu cukup lama, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini melibatkan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji. Kebijakan yang dibuat Yaqut menyebabkan 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.</p>
<p>Untuk diketahui, antrean haji reguler bagi pendaftar tahun 2025 sangat beragam antarprovinsi, dengan rata-rata masa tunggu sekitar 24–25 tahun karena kuota terbatas, yakni 221.000 jemaah. Antrean terlama terdapat di Provinsi Jawa Timur selama 34 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jawa Barat 29–35 tahun, dan DKI Jakarta 26 tahun. Antrean terpendek berada di Sulawesi Utara, yakni 16 tahun. Sebagian dari mereka adalah petani, nelayan, pedagang kecil di pedesaan, bahkan ada pemulung dan tukang becak sepuh yang rajin menabung rupiah demi rupiah.</p>
<p>Kementerian Agama seharusnya menjadi lembaga penjaga moral dan etika yang bersih dari praktik korupsi serta menjadi role model bagi kementerian/lembaga lainnya. Namun, jejak digital mencatat Kemenag memiliki dua menteri yang terseret kasus korupsi, yakni penyalahgunaan Dana Abadi Umat dan Haji oleh mantan Menteri Agama periode 2001–2004, KH Said Agil Husin Al Ayub, serta kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penyelenggaraan haji oleh H. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama periode 2010–2013.</p>
<p><strong>Praktik dan Budaya Korupsi</strong></p>
<p>Praktik korupsi memiliki relasi erat dengan kekuasaan karena sumber daya yang digenggamnya. Kekuasaan dalam pandangan budaya Jawa dianggap sebagai energi metafisik, bukan hasil legitimasi rakyat, melainkan sebagai kesaktian pada individu tertentu. Oposisi dipandang sebagai gangguan kosmis atau tanda kekacauan. Kekuasaan dipahami sebagai sesuatu yang tunggal dan tidak terbagi. Seorang raja menunjukkan kekuasaan dan kekayaannya melalui simbol-simbol yang dikehendakinya (Benedict Anderson, 1972).</p>
<p>Sejalan dengan Benedict Anderson, Koentjaraningrat (1963) berpandangan bahwa budaya Jawa melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang sakral dan absolut. Kekuasaan cenderung dipusatkan dan didekati dengan sikap feodal serta penghormatan mutlak kepada penguasa. Dalam kultur dan struktur demikian, korupsi dianggap wajar dan boleh dilakukan oleh mereka yang memperoleh kekuasaan. Dalam perspektif ini, korupsi terjadi karena loyalitas kepada penguasa dalam bingkai patron-klien.</p>
<p>Sebagian pejabat kita masih menganut budaya Jawa yang menempatkan kekuasaan sebagai pemberian alam semesta, bukan amanat rakyat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustianvandana, yang mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat Rp984 triliun—hampir sepertiga dari APBN—yang disalahgunakan oleh pejabat negara dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah, yakni kepala desa dan lurah. Tak mengherankan bila Prof. Sumitro menyatakan bahwa uang negara bocor hingga 30 persen dari APBN, selaras dengan data PPATK.</p>
<p><strong>Agama dan Pemberantasan Korupsi</strong></p>
<p>Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International pada tahun 2025 menempati peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Perlu diketahui, skor IPK 0 berarti sangat korup, sedangkan skor 100 berarti sangat bersih dari korupsi. IPK Indonesia menjadi yang terburuk di Asia Tenggara. Sementara itu, IPK terbaik di kawasan ini adalah Singapura dengan skor 85, yang menempati peringkat 5 dunia. Negara paling bersih di dunia adalah Denmark, sedangkan yang paling korup adalah Somalia.</p>
<p>Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, semestinya kita malu dan risih dalam pergaulan internasional karena stigma korupsi. Lebih dari itu, korupsi telah menjadi sumber malapetaka kehidupan ekonomi masyarakat yang kian terpuruk. Bank Dunia merilis tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 64,7 persen atau setara dengan 164 juta jiwa. Sementara data kemiskinan resmi yang dirilis BPS menunjukkan angka 8,7 persen atau sekitar 24 juta jiwa. Namun, banyak pengamat meragukan data tersebut karena fakta di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda.</p>
<p>Agama memainkan peran krusial dalam memberantas korupsi. Ajaran agama menekankan kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta nilai moral dan etika. Para tokoh agama, khususnya Islam, dapat mengambil peran aktif melalui tiga langkah. Pertama, mentransformasikan umat Islam dengan mengubah Islam sebagai identitas menjadi Islam yang berkarakter melalui pendidikan agar terbentuk umat yang Islami. Kedua, mengedukasi para pejabat negara untuk menjauhi perilaku koruptif. Ketiga, mendorong terbangunnya lembaga penegak hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.</p>
<p><em>Wallahu a’lam bi shawab.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/agama-kuota-haji-dan-budaya-korupsi/">Agama, Kuota Haji, dan Budaya Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/agama-kuota-haji-dan-budaya-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
