<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR Anulir Putusan MK Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/dpr-anulir-putusan-mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/dpr-anulir-putusan-mk/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Aug 2024 15:51:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>DPR Anulir Putusan MK Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/dpr-anulir-putusan-mk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anulir Putusan MK, BEM Nusantara Ingatkan DPR: Reformasi 98 Bisa Terulang!</title>
		<link>https://rilpolitik.com/anulir-putusan-mk-bem-nusantara-ingatkan-dpr-reformasi-98-bisa-terulang/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/anulir-putusan-mk-bem-nusantara-ingatkan-dpr-reformasi-98-bisa-terulang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 15:51:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ambang batas pencalonan Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[BEM Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Mahshun Al Fuadi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi 98]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=8491</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/anulir-putusan-mk-bem-nusantara-ingatkan-dpr-reformasi-98-bisa-terulang/">Anulir Putusan MK, BEM Nusantara Ingatkan DPR: Reformasi 98 Bisa Terulang!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (<a href="https://rilpolitik.com/tag/mahkamah-konstitusi/"><strong>MK</strong></a>) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Pilkada menuai kritik dari banyak pihak. Kritik salah satunya datang dari Koordinator Isu Sosial Politik BEM Nusantara, Moh Mahshun Al Fuadi.</p>
<p>Mahshun menilai langkah DPR RI yang secara dadakan melakukan revisi terhadap UU Pilkada usai ada putusan MK terkesan sangat dipaksakan demi kepentingan elite politik. Dia menyebut langkah DPR menganulir putusan MK tidak mewakili rakyat.</p>
<p>&#8220;DPR RI ini sungguh lucu sekali. Dia bergerak cepat jika kepentingan bos atau dirinya diusik, namun sangat lamban apabila kepentingan berbasis kerakyatan&#8221; kata Mahshun dalam keterangannya diterima <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> pada Rabu (21/8/2024).</p>
<p>Menurut Mahshun, substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah sangat jelas bahwa syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam putusannya, MK menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap.</p>
<p>Mahshun menilai putusan MK itu baik untuk demokrasi karena memberikan peluang yang lebih besar kepada partai politik (parpol) untuk mengusung jagoannya sehingga rakyat memiliki banyak alternatif pilihan.</p>
<p>“Putusan ini membuka peluang bagi partai mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2024,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, putusan MK itu juga membuka peluang koalisi parpol pecah kongsi lantaran sudah memenuhi syarat mengusung calon sendiri. Lagi-lagi, rakyat yang akan diuntungkan karena memiliki banyak pilihan.</p>
<p>Lebih lanjut, Mahshun menyebut banyak Pilkada di daerah yang harus melawan kotak kosong karena aturan syarat ambang batas parlemen 20 persen. Sebab itu, dengan adanya putusan MK 60/2024 harusnya bisa menjadi angin segar bagi rakyat dan demokrasi.</p>
<p>“Banyak hari ini kepala daerah yang tunggal karena koalisi gemuk itu. Jadi seakan-akan rakyat bukan pesta demokrasi, namun ini perintah kerajaan yang harus jadi barang itu. Hal ini tidak baik bagi demokrasi Indonesia yang menganut Pancasila,” katanya.</p>
<p>Sebab itu, dia mengingatkan DPR RI untuk tidak mempermainkan hak rakyat. “Karena rakyat dan mahasiswa bisa turun ke jalan melantunkan dzikir perjuangan dan juang reformasi 98 akan terjadi lagi,” pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK Nomor 60/2024 dengan membuat pelonggaran threshold 6,5-10 persen itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.</p>
<p>Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung serba cepat. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg. Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/anulir-putusan-mk-bem-nusantara-ingatkan-dpr-reformasi-98-bisa-terulang/">Anulir Putusan MK, BEM Nusantara Ingatkan DPR: Reformasi 98 Bisa Terulang!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/anulir-putusan-mk-bem-nusantara-ingatkan-dpr-reformasi-98-bisa-terulang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada</title>
		<link>https://rilpolitik.com/dpr-anulir-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/dpr-anulir-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 10:54:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK 60]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=8480</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Badan Legislasi (Baleg) DPR RI...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-anulir-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada/">DPR Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, revisi ini berbeda dengan amar putusan <a href="https://rilpolitik.com/tag/mahkamah-konstitusi/"><strong>Mahkamah Konstitusi</strong></a> (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.</p>
<p>Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK tersebut. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.</p>
<p>Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.</p>
<p>Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:</p>
<p>(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan</p>
<p>(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:</p>
<p>a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut</p>
<p>b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut</p>
<p>c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut</p>
<p>d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.</p>
<p>(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:</p>
<p>a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut</p>
<p>b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut</p>
<p>c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut</p>
<p>d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-anulir-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada/">DPR Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/dpr-anulir-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
