<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Calon Tunggal Kades Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/calon-tunggal-kades/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/calon-tunggal-kades/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 May 2024 00:23:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Calon Tunggal Kades Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/calon-tunggal-kades/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/calon-kades-tunggal-bisa-langsung-menang-tanpa-pemilihan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/calon-kades-tunggal-bisa-langsung-menang-tanpa-pemilihan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 00:23:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Tunggal Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6209</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/calon-kades-tunggal-bisa-langsung-menang-tanpa-pemilihan/">Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah diteken <a href="https://rilpolitik.com/tag/jokowi/">Presiden Joko Widodo</a> (Jokowi) pada 25 April 2024, turut mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Hal itu tertuang dalam pasal 34A.</p>
<p>Pasal 34A itu mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.</p>
<p>Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.</p>
<p>Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.</p>
<p>&#8220;Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,&#8221; bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal lainnya yang berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa jabatan kades. Pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.</p>
<p>Pada UU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode jabatan dikurangi.</p>
<p>&#8220;Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,&#8221; bunyi pasal 39 ayat (1).</p>
<p>&#8220;Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,&#8221; bunyi ayat berikutnya</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/calon-kades-tunggal-bisa-langsung-menang-tanpa-pemilihan/">Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/calon-kades-tunggal-bisa-langsung-menang-tanpa-pemilihan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
