<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Amandemen UUD 1945 Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/topic/amandemen-uud-1945/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/topic/amandemen-uud-1945/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 May 2023 07:23:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Amandemen UUD 1945 Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/topic/amandemen-uud-1945/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LaNyalla Sebut DPD RI Tak Bisa Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang</title>
		<link>https://rilpolitik.com/lanyalla-sebut-dpd-ri-tak-bisa-maksimal-karena-bukan-pembentuk-undang-undang/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/lanyalla-sebut-dpd-ri-tak-bisa-maksimal-karena-bukan-pembentuk-undang-undang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 May 2023 07:05:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[AA LaNyalla Mattalitti]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Bangkalan &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lanyalla-sebut-dpd-ri-tak-bisa-maksimal-karena-bukan-pembentuk-undang-undang/">LaNyalla Sebut DPD RI Tak Bisa Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Bangkalan &#8211;</strong> Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan jika saat ini, lembaga yang dipimpinnya tak memiliki kewenangan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebabnya, dalam sistem bernegara saat ini DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang.</p>
<p>&#8220;Sebagai wakil dari daerah, faktanya dalam konstitusi kita DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang. Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi, di mana UUD 1945 naskah asli telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999-2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,&#8221; tutur LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema &#8220;Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan<br />
Indonesia di Universitas Trunojoyo Madura, Jumat (12/5/2023).</p>
<p>Oleh karenanya, LaNyalla menilai jika saat ini banyak yang kecewa dengan undang-undang yang ada, apakah itu UU Cipta Kerja, UU Minerba atau UU Ibu Kota Nusantara yang memberikan kemudahan kepada investor untuk menguasai tanah, begitu juga dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diprotes kalangan tenaga medis, maka DPD RI tidak bisa secara maksimal memperjuangkan.</p>
<p>Berangkat dari fakta tersebut, Senator asal Jawa Timur itu mengajak kepada seluruh elemen bangsa, termasuk di dalamnya Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura, untuk mendorong konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki dan diperkuat dengan teknik addendum.</p>
<p>Hal ini penting, agar kita kembali kepada arah bernegara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, di mana kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.</p>
<p>Menurut LaNyalla, itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam<br />
Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.</p>
<p>&#8220;Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi mereka. Inilah sistem asli bangsa kita, yang diberi nama Demokrasi Pancasila,&#8221; jelas LaNyalla.</p>
<p>Jika ditinjau dari aspek ekonomi dan kesejahteraan rakyat, amandemen konstitusi era reformasi tersebut juga membuat negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Saat ini, perekonomian nasional dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Akibatnya, negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.</p>
<p>&#8220;Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,&#8221; tegas LaNyalla.</p>
<p>Berangkat dari dua kenyataan tersebut, yakni dari aspek sistem bernegara dan bagaimana negara ini menjalankan roda perekonomian untuk kesejahteraan rakyat, maka LaNyalla menilai tak lagi ada pilihan bagi kita. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di era reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.</p>
<p>&#8220;Kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah peta jalan yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,&#8221; ajak LaNyalla.</p>
<p>Hadir pada kesempatan itu Rektor Universitas Trunojoyo Dr Safi&#8217;, S.H, M.H, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Achmad Amzeri, S.P., M.P, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Ari Basuki, ST., MT, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Surokim, S.Sos., M.Si, Dekanat di Lingkungan Universitas Trunojoyo dan ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lanyalla-sebut-dpd-ri-tak-bisa-maksimal-karena-bukan-pembentuk-undang-undang/">LaNyalla Sebut DPD RI Tak Bisa Maksimal Karena Bukan Pembentuk Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/lanyalla-sebut-dpd-ri-tak-bisa-maksimal-karena-bukan-pembentuk-undang-undang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LaNyalla: Kekuasan Negara di Tangan Ketum Parpol dan Presiden, Bukan Rakyat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/lanyalla-kekuasan-negara-di-tangan-ketum-parpol-dan-presiden-bukan-rakyat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/lanyalla-kekuasan-negara-di-tangan-ketum-parpol-dan-presiden-bukan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 May 2023 12:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=382</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Surabaya &#8211; Ketua DPD RI, AA LaNyalla...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lanyalla-kekuasan-negara-di-tangan-ketum-parpol-dan-presiden-bukan-rakyat/">LaNyalla: Kekuasan Negara di Tangan Ketum Parpol dan Presiden, Bukan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Surabaya &#8211;</strong> Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan jika amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002 menggeser pemegang kedaulatan rakyat di Republik ini. Sebelum dilakukan amandemen, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat melalui wakil mereka yang representatif di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara.</p>
<p>&#8220;Setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan ketua partai dan Presiden terpilih. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan,&#8221; papar LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema: Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Rabu (10/5/2023).</p>
<p>Senator asal Jawa Timur itu menegaskan inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Kedaulatan negara faktanya ada di tangan ketua umum partai politik dan Presiden terpilih, bukan di tangan rakyat sebagai pemilik negara ini.</p>
<p>Sehingga yang terjadi, oligarki politik dan oligarki ekonomi semakin membesar dan menguasai negara. Hal itu imbas dari hubungan timbal balik antara oligarki politik dan oligarki ekonomi akibat biaya politik yang mahal di dalam pemilihan prsiden secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung.</p>
<p>Tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu menilai hal inilah yang perlu dibenahi. Itu sebabnya ia terus berkeliling Indonesia membangun kesadaran bersama, bahwa bangsa ini telah jauh meninggalkan cita-cita sebagaimana telah dirumuskan para pendiri bangsa.</p>
<p>Sebab, kata LaNyalla, Demokrasi Pancasila dan sistem Ekonomi Pancasila yang merupakan representasi dari UUD 1945 naskah asli, yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa ini telah diganti dengan sistem demokrasi liberal Barat dan ekonomi yang berdasarkan mazhab kapitalistik. Akibatnya, bangsa ini kehilangan identitas.</p>
<p>&#8220;Para pendiri bangsa kita telah merumuskan suatu sistem demokrasi yang memberi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara, yaitu di dalam MPR RI,&#8221; tutur LaNyalla.</p>
<p>Rakyat mendapat ruang yang luas melalui Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR RI. Lembaga ini merupakan struktur tertinggi di dalam negara. Bahkan, presiden tunduk di bawahnya, karena presiden sebagai kepala pemerintahan hanya melaksanakan Haluan Negara yang mereka putuskan bersama secara musyawarah mufakat.</p>
<p>Dijelaskan LaNyalla, konsep bernegara yang sangat baik tersebut sayangnya belum berjalan sempurna di era Orde Lama dan Orde Baru. Celakanya, konsep itu sekarang kita hapus total, pada saat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di tahun 1999 hingga 2002 silam.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, saya mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kita perbaiki dengan teknik addendum,&#8221; ajak LaNyalla.</p>
<p>Nantinya, DPR tak hanya dari unsur partai politik saja, namun juga diisi oleh unsur perseorangan, selain tetap ada unsur Utusan Golongan dan Utusan Daerah.</p>
<p>&#8220;Inilah yang saat ini sedang saya perjuangkan. Sistem asli yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini yang sesuai dengan DNA bangsa kita. Saya mengajak kepada segenap Civitas Akademika Universitas PGRI Adi Buana Surabaya untuk ikut meresonansikan hal ini,&#8221; tutur LaNyalla.</p>
<p>Hadir pada kesempatan itu Drs Sutijono MM (Ketua PPLP PT PGRI Adi Buana Surabaya), Dr Suhartono M.Si<br />
(Rektor Universitas PGRI Adi Buana surabaya), Dr Untung Lasiono (Wakil Rektor IV), Dr Aji Prasetyo MSA (Direktur LSP Universitas PGRI Adi Buana Surabaya) dan Para Dekan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya serta ratusan mahasiswa.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/lanyalla-kekuasan-negara-di-tangan-ketum-parpol-dan-presiden-bukan-rakyat/">LaNyalla: Kekuasan Negara di Tangan Ketum Parpol dan Presiden, Bukan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/lanyalla-kekuasan-negara-di-tangan-ketum-parpol-dan-presiden-bukan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
