NasionalPolitik

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

6000
×

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Rilpolitik.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan permohonan Uji Materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan pemohon untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Mengadili dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis (15/6/2023).

Menurut MK, pokok permohonan pemohon tidak berasalan secara hukum sehingga permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup harus ditolak.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Usman.

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

“Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol,” jelas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *