Rilpolitik.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi yang berjumlah sembilan orang terbukti melanggar etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat Capres dan Cawapres.
Putusan pelanggaran etik 9 konstitusi ini tertuang dalam Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie. Dalam putusannya, dia menyebut seluruh hakim konstitusi terbukti telah membocorkan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Selain itu, MKMK juga menilai para hakim MK telah membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
“Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly saat membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023).
Meskipun terbukti langgar etik, 9 hakim itu hanya disanksi berupa teguran lisan secara kolektif.
“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujarnya.