Rilpolitik.com, Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan kesedihannya atas kondisi KPK saat ini setelah ketua lembaga anti rasuah itu, Firli Bahuri justru menjadi tersangka korupsi.
“Saya sangat sedih dengan ini. Karena kita menjaga marwah itu puluhan tahun. Saya pernah menjadi sekretaris utama LKPP, persis kantor sementaranya di depan gedung KPK. Dan saya sangat mengidolakan ASN dan yang lain itu seperti KPK itu,” kata Agus dikutip dari tayangan Kompas TV dalam acara Rosi, Jumat (11/12/2023).
Agus menilai, KPK saat ini sedang berada dalam titik terendah dari sisi citra. Sebab itu, dia berharap pasca kejadian Firli ini, KPK mampu mengembalikan citranya.
“Dari sisi citra, ini adalah terendah selama ini. Oleh karena itu saya berhadap agar ada perubahan-perubahan yang dilakukan oleh yang berkuasa terutama untuk kemudian mengembalikan KPK seperti semula,” ujarnya.
Menurut Agus, kerusakan yang terjadi di KPK ini semua berawal dari Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi itu memang sangat lemah.
“Sebetulnya Kasus Pak Firli ini barmula dari kalau saya boleh menyalahkan ya Pak Jokowi. Karena tone of the top nya keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu sangat menurun untuk pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Pelemahan KPK, kata Agus, dimulai dengan adanya revisi Undang-Undang KPK yang salah satunya menjadikan KPK sebagai lembaga di bawah Presiden.
Agus mengatakan, yang perlu direvisi itu sebenarnya bukan UU KPK, melainkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau kita mau berantas korupsi sebetulnya yang perlu direvisi itu malah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Undang-Undang Pemberantasan Tipikor itu belum memenuhi yang disarankan oleh PBB, United Nation Convention Against Corruption,” tuturnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
(Abn/rilpolitik)