Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan sejumlah relawan Jokowi atas pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Teddy mengatakan, laporan tersebut wajar ditolak karena pasal penghinaan presiden sudah dicabut.
“Gak ada yang salah, karena pasal penghinaan Presiden sudah dicabut,” kata Teddy melalui akun Twitternya, @teddgus pada Selasa (1/8/2023).
Menurut Teddy, jika mau mempidanakan Rocky Gerung, presiden Jokowi yang harus melaporkan sendiri. Ia kemudian mencontohkan SBY yang pernah melaporkan orang yang diduga menfitnahnya.
“Jika ingin mempidanakan Rocky Gerung, harus Presiden yang melaporkan sendiri. Sama seperti SBY saat masih menjadi Presiden melaporkan langsung orang yang diduga memfitnah dirinya,” ujarnya.
Diketahui, Rezim SBY tercatat beberapa kali pernah membui orang-orang yang dianggap telah bertindak atau berucap tidak patut kepada presiden.
Di antaranya adalah aktivis Gerakan Frontier I Wayan “Gendo” Suardana yang divonis 6 bulan penjara karena membakar poster bergambar SBY saat berdemo menolak kenaikan harga BBM akhir 2004 lalu.
Kemudian, Presidium GMNI Monang J Tambunan yang juga divonis 6 bulan penjara akibat menolak kenaikan harga BBM pada Mei 2005.
Teddy menyebut, Rocky Gerung dan kawan-kawannya hanya berani menghina Jokowi. Sebab mereka sudah mendapatkan garansi bahwa Jokowi tidak akan melaporkannya.
“Rocky Gerung dan ganknya itu bukan orang-orang pemberani. Mereka melakukan hal ini karena sudah mendapatkan garansi dari Jokowi, bahwa beliau tidak akan mempidanakan orang yang menghina, memaki dan memfitnah dirinya,” katanya.
Berbeda dengan Jokowi, kata Teddy, Rocky Gerung tidak akan berani menghina para menteri.
“Kenapa mereka tidak berani memaki, menghina dan memfitnah Menteri? Karena mereka takut,” tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung ke Presiden Jokowi.
Bara JP sebagai salah satu pelapor menjelaskan laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan,” kata penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang di Bareskrim pada Senin (31/7/2023).
Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan aduannya itu akan menjadi laporan. Sebab, sesuai arahan Bareskrim, aduan tersebut dalam bentuk aduan masyarakat.
“Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,” ujarnya.