Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespon sejumlah kritik yang ditujukan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo terkait wacana menjadikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Calon Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024. Menurutnya, mempesoalkan keluarga presiden untuk berpolitik bertentangan dengan UUD 1945.
“Apakah anak PNS tidak boleh menjadi PNS? Apakah anak aktor film tidak boleh menjadi aktor film? Apakah anak penjual bakso tidak boleh menjadi penjual bakso? Apakah anak Atlet tidak boleh menjadi atlet? Apakah anak Presiden tidak boleh menjadi Presiden?” tanya Teddy melalui akun X resminya, @TeddGus pada Selasa (10/10/2023).
Teddy menjelaskan, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih.
“Konstitusi kita menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” terang Teddy.
Sehingga, lanjutnya, ketika ada yang mempermasalahkan keterlibatan keluarga Jokowi dalam politik praktis dan pemerintahan sama saja dengan tidak setuju terhadap UUD 45.
“Mereka mengintervensi hak warga negara Indonesia, melakukan tindakan diskriminasi. Itu tentu tindakan yang anti terhadap demokrasi,” tuturnya.
Teddy mengatakan, mempersoalkan keterlibatan keluarga Jokowi ke politik justru menunjukkan sikap anti demokrasi.
“Mereka bicara Demokrasi tapi bertindak sebaliknya, yaitu anti terhadap demokrasi,” tukasnya.
Diketahui, Gibran digadang-gadang akan maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Langkah Gibran menjadi Cawapres tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Cawapres.
(Abn/Rilpolitik)