NasionalPolitik

Tak Mau Kasus 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Perketat Rekrutmen Petugas Pemilu 2024

5904
×

Tak Mau Kasus 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Perketat Rekrutmen Petugas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan kembali pentingnya dilakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan jatuh sakitnya petugas Pemilu pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024.

Pramono mengatakan, berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas Pemilu pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar, yang resikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut.

“Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu,” kata Pramono dalam keterangannya pada Jumat (15/12/2023).

Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM menghimbau agar KPU dan Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan masing-masing, agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik.

“Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU-Bawaslu dengan Pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar dia.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan KPU. Meskipun hal itu masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.

“Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti,” tukasnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *