<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU TNI Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 21 Sep 2025 00:06:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>UU TNI Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TNI Jawab Kritik Koalisi Sipil Soal Prajurit Jaga Gedung DPR: Tak Ada UU yang Dilanggar</title>
		<link>https://rilpolitik.com/tni-jawab-kritik-koalisi-sipil-soal-prajurit-jaga-gedung-dpr-tak-ada-uu-yang-dilanggar/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/tni-jawab-kritik-koalisi-sipil-soal-prajurit-jaga-gedung-dpr-tak-ada-uu-yang-dilanggar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Sep 2025 00:06:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI jaga gedung DPR]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyu Yudhayana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14637</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tni-jawab-kritik-koalisi-sipil-soal-prajurit-jaga-gedung-dpr-tak-ada-uu-yang-dilanggar/">TNI Jawab Kritik Koalisi Sipil Soal Prajurit Jaga Gedung DPR: Tak Ada UU yang Dilanggar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjawab kritik Koalisi Masyarakat Sipil terkait pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Wahyu menyebut pengamanan oleh prajurit TNI telah sejalan dengan undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).</p>
<p>Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang <a href="https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/"><strong>TNI</strong></a>, jelas Wahyu, TNI dapat membantu sejumlah hal. Terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD.</p>
<p>&#8220;Dalam tugas-tugas itu ada kita memberikan perbantuan kepada kepolisian, perbantuan kepada pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital,&#8221; jelas Wahyu.</p>
<p>&#8220;Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Karena itu, menurut Wahyu, pengerahan pasukan di kantor pemerintah merupakan tugas yang memang tercatat dalam regulasi. Wahyu menyebut semua atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah hingga institusi sipil yang memerlukan perbantuan.</p>
<p>&#8220;Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut. Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen,&#8221; tetang Wahyu.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak ada yang dilanggar berkaitan dengan peran kita mendukung keamanan beberapa obyek untuk meyakinkan situasi kondusif. Tentu TNI AD akan ikut pada kondisi tersebut,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan prajurit dalam pengamanan gedung DPR/MPR bukan tugas TNI.</p>
<p>&#8220;Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,&#8221; demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/9/2025).</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tni-jawab-kritik-koalisi-sipil-soal-prajurit-jaga-gedung-dpr-tak-ada-uu-yang-dilanggar/">TNI Jawab Kritik Koalisi Sipil Soal Prajurit Jaga Gedung DPR: Tak Ada UU yang Dilanggar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/tni-jawab-kritik-koalisi-sipil-soal-prajurit-jaga-gedung-dpr-tak-ada-uu-yang-dilanggar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan UU TNI Ditolak, YLBHI Nilai MK Gagal Membaca Persoalan Secara Jernih</title>
		<link>https://rilpolitik.com/gugatan-uu-tni-ditolak-ylbhi-nilai-mk-gagal-membaca-persoalan-secara-jernih/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/gugatan-uu-tni-ditolak-ylbhi-nilai-mk-gagal-membaca-persoalan-secara-jernih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 01:21:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan UU TNI ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Isnur]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[YLBHI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=14597</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gugatan-uu-tni-ditolak-ylbhi-nilai-mk-gagal-membaca-persoalan-secara-jernih/">Gugatan UU TNI Ditolak, YLBHI Nilai MK Gagal Membaca Persoalan Secara Jernih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; </strong> Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). YLBHI menilai MK gagal membaca persoalan secara jernih dan mengabaikan prinsip-prinsip partisipasi publik dalam proses legislasi.</p>
<p>&#8220;Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan, bahwa sangat banyak fakta-fakta tentang tindakan DPR yang tidak partisipatif dan pemerintah dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK,&#8221; kata Ketua YLBHI, <a href="https://rilpolitik.com/tag/muhamad-isnur/"><strong>Muhammad Isnur</strong></a>, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).</p>
<p>Isnur juga menyoroti adanya empat hakim konstitusi yang menyampaikan <em>dissenting opinion</em> atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Menurutnya, perbedaan itu mencerminkan adanya perdebatan yang tajam di internal MK.</p>
<p>&#8220;kami memandang justru 4 hakim MK lah yang benar. Kami juga kecewa sekali misalnya dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, dan itu kami jelas menyatakan kami tidak pernah diundang,&#8221; ucap Isnur.</p>
<p>Isnur menyinggung soal YLBH yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, YLBHI tak hadir  karena undangan baru diterima sehari sebelum pengesahan. Hal ini, katanya, menunjukkan adanya keganjilan dalam proses legislasi.</p>
<p>&#8220;Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi jelas ini merupakan manipulasi penyusunan undang-undang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Isnur juga mengkritik MK yang dinilainya gagal menegaskan penerapan prinsip <em>meaningful participation</em>—partisipasi bermakna—yang seharusnya menjadi standar dalam pembentukan undang-undang.</p>
<p>&#8220;Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang, TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan-tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, MK menolak gugatan UU TNI yang diajukan YLBHI hingga KontraS terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK mengatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.</p>
<p>&#8220;Mengadili dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,&#8221; ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang, Rabu (17/9/2025).</p>
<p>MK mengatakan RUU TNI di Prolegnas tidak melanggar hukum. MK juga mengatakan selama ini proses pembahasan RUU TNI sudah terbuka. Seluruh informasi mengenai RUU TNI disebut bisa diakses di laman resmi DPR dan YouTube DPR RI.</p>
<p>Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Perbedaan ini disampaikan oleh empat hakim yaitu hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum, seharusnya Mahkamah mengabulkan para pemohon untuk sebagian.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/gugatan-uu-tni-ditolak-ylbhi-nilai-mk-gagal-membaca-persoalan-secara-jernih/">Gugatan UU TNI Ditolak, YLBHI Nilai MK Gagal Membaca Persoalan Secara Jernih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/gugatan-uu-tni-ditolak-ylbhi-nilai-mk-gagal-membaca-persoalan-secara-jernih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 01:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Kedudukan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Standing]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13403</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/">Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Hukum (Menkum), <a href="https://rilpolitik.com/tag/supratman-andi-agtas/"><strong>Supratman Andi Agtas</strong></a> mempersoalkan kedudukan hukum atau <em>legal standing</em> para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).</p>
<p>Supratman menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.</p>
<p>Hal itu disampaikan Supratman saat mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).</p>
<p>Supratman mencontohkan, pemohon perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang berasal dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis. Menurutnya, mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat. Sebab, mereka bukan prajurit aktif TNI.</p>
<p>“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” ujarnya.</p>
<p>“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” ucapnya.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI.</p>
<p>Selain itu, mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.</p>
<p>“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.</p>
<p>“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, UU TNI yang baru saja disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain perkara Nomor 81, terdapat pula empat perkara lain yang terdaftar di MK, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.</p>
<p>Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang seperti akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.</p>
<p>Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup.</p>
<p>Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/">Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inayah Wahid: Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/inayah-wahid-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/inayah-wahid-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 06:07:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Inayah Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Semangat reformasi]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13604</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Putri bungsu mantan Presiden RI...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/inayah-wahid-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/">Inayah Wahid: Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Putri bungsu mantan Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid, <a href="https://rilpolitik.com/tag/inayah-wahid/"><strong>Inayah Wulandari Wahid</strong></a>, turut menjadi pemohon dalam gugatan uji formil UU No 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Inayah, revisi UU TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.</p>
<p>&#8220;Gugatan formil berangkat dari kekhawatiran prosedur legislasi yang tidak akuntabel dan pelemahan kontrol publik. Ini jelas bertentangan dengan nilai simbolis reformasi dan supremasi sipil,&#8221; tegas Inayah di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).</p>
<p>Inayah menilai revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi publik, dan tidak masuk dalam agenda resmi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Inayah, proses ini jelas mencerminkan praktik penyusunan undang-undang yang menyimpang (<em>abusive law making</em>).</p>
<p>Salah satu sorotan utama Inayah adalah pasal-pasal yang memperluas peran prajurit TNI aktif di lembaga-lembaga sipil. Dalam UU yang baru, jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16 institusi.</p>
<p>&#8220;Langkah ini tidak hanya melanggar semangat reformasi, tetapi juga mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Ini membuka ruang yang sangat besar bagi militer untuk masuk dan mengatur urusan sipil,&#8221; ujar Inayah Wahid.</p>
<p>Menurut Inayah, kebijakan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer secara terselubung—sebuah kondisi yang pernah menjadi sumber represi dan pembatasan kebebasan sipil di masa Orde Baru.</p>
<p>“Sebagai simbol gerakan reformasi dan supremasi sipil, saya menilai gugatan ini bukan semata soal legalitas, tapi juga menyangkut arah demokrasi kita ke depan,” tambah Inayah.</p>
<p>Diketahui, Inayah Wahid menjadi salah satu pemohon gugatan formil Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/5/2025). Ia dan dua pemohon lainnya menjadi pihak ke-9 yang menggugat Undang-Undang baru TNI.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/inayah-wahid-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/">Inayah Wahid: Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/inayah-wahid-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 23:55:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa gugat UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12658</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk/">Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata menggugat <a href="https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/"><strong>Undang-Undang (UU) TNI</strong></a> hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Kedua mahasiswa itu disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.</p>
<p>Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu, penggugat meminta MK membatalkan UU TNI hasil revisi dan menghukum Presiden serta para Anggota DPR.</p>
<p>Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>Mereka menganggap pembahasan revisi UU TNI tidak transparan. Mereka juga menyebut UU TNI tidak memberi penjelasan yang detail soal penyelesaian konflik komunal.</p>
<p>&#8220;Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud,&#8221; ujar mereka.</p>
<p>Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai aturan.</p>
<p>&#8220;Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya,&#8221; ujar mereka.</p>
<p>Berikut petitum para pemohon:</p>
<p>1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;</p>
<p>2. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.</p>
<p>3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali.</p>
<p>5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.</p>
<p>Atau</p>
<p>1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;</p>
<p>2. Menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai &#8216;tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan&#8217;</p>
<p>3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini</p>
<p>4. Memerintahkan kepada:</p>
<p>(1) Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;</p>
<p>(2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;</p>
<p>(3) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi inkonstitusional secara permanen;</p>
<p>5. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>6. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 50.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.</p>
<p>7. Menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>8. Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.</p>
<p>9. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029, oleh karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>10. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 5.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan.</p>
<p>11. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 25.000.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.</p>
<p>12. Menghukum Presiden Republik Periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 12.500.000.000, jika Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.</p>
<p>13. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp 2.500.000.000 jika masing-masing Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik.</p>
<p>14. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk/">Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mahasiswa-gugat-uu-tni-ke-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap! Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI 6 Hari Usai Diketok DPR</title>
		<link>https://rilpolitik.com/terungkap-prabowo-ternyata-sudah-teken-uu-tni-6-hari-usai-diketok-dpr/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/terungkap-prabowo-ternyata-sudah-teken-uu-tni-6-hari-usai-diketok-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 00:00:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo teken UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Prasetyo Hadi]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI sudah diundangkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12466</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Presiden Prabowo Subianto ternyata secara...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terungkap-prabowo-ternyata-sudah-teken-uu-tni-6-hari-usai-diketok-dpr/">Terungkap! Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI 6 Hari Usai Diketok DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Presiden Prabowo Subianto ternyata secara diam-diam telah mengesahkan dan mengundangkan revisi Undang-Undang TNI (<a href="https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/"><strong>RUU TNI</strong></a>) menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Bahkan, penandatanganan itu dilakukan Prabowo setelah 6 hari DPR mengesahkan RUU TNI dalam Rapat Paripurnah DPR pada Kamis (20/3/2025).</p>
<p>Hal itu diungkap pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti melalui akun X-nya pada Kamis (17/4/2025). Bivitri mengunggah tangkapan layar lembar salinan pengesahan UU TNI oleh kepala negara.</p>
<p>Penandatanganan yang terkesan dilakukan secara diam-diam ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU TNI dilakukan secara tidak transparan.</p>
<p>“Ternyata UU TNI sudah diundangkan jadi UU 3/2025 sejak 26 Maret atau hanya 6 hari setelah diketok. Siluman banget,” kata Bivitri.</p>
<p>Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo sudah meneken RUU TNI menjadi UU. Menurutnya, penandatanganan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025.</p>
<p>“Sudah (disahkan). Sebelum Lebaran,” kata Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).</p>
<p>Diketahui, pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025), menuai penolakan dari publik lantaran dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru (Orba).</p>
<p>Pengesahan RUU TNI telah melahirkan gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menyatakan penolakannya atas pengesahan RUU tersebut.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/terungkap-prabowo-ternyata-sudah-teken-uu-tni-6-hari-usai-diketok-dpr/">Terungkap! Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI 6 Hari Usai Diketok DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/terungkap-prabowo-ternyata-sudah-teken-uu-tni-6-hari-usai-diketok-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU TNI Tuai Polemik, Jimly: Miskomunikasi, Presiden Ngomongnya Suka Salah</title>
		<link>https://rilpolitik.com/uu-tni-tuai-polemik-jimly-miskomunikasi-presiden-ngomongnya-suka-salah/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/uu-tni-tuai-polemik-jimly-miskomunikasi-presiden-ngomongnya-suka-salah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2025 00:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[Miskomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12225</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/uu-tni-tuai-polemik-jimly-miskomunikasi-presiden-ngomongnya-suka-salah/">UU TNI Tuai Polemik, Jimly: Miskomunikasi, Presiden Ngomongnya Suka Salah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) <a href="https://rilpolitik.com/tag/jimly-asshiddiqie/"><strong>Jimly Asshiddiqie</strong></a> menyebut masalah komunikasi menjadi persoalan utama terjadinya kontroversi dalam proses pembahasan UU TNI.</p>
<p>&#8220;Ini adalah gambaran masalah komunikasi. Komunikasi tidak hanya verbal, tapi aksi. Komunikasi itu lebih dari itu, kita berkomunikasi dengan aksi,&#8221; kata Jimly pada Senin (31/3/2025).</p>
<p>Menurut dia, ada miskomunikasi dan diskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dia mengatakan masalah komunikasi itu bukan cuma dilakukan satu atau dua pejabat.</p>
<p>&#8220;Jadi soal komunikasi dalam arti luas. Ini siapa yang miskomunikasi dan penyebabnya? Ini bukan soal satu-dua pejabat, semuanya, termasuk presiden, ngomongnya suka salah,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Dia mengatakan ada juga mismanajemen terkait pembahasan UU TNI. Dia mengatakan hal tersebut menimbulkan kekacauan.</p>
<p>&#8220;Padahal orang yang menangani relatif orang yang sama. 17 menteri itu masih yang lama. Maka sudah seharusnya hasil yang sudah dicapai oleh pemerintahan Jokowi 10 tahun, itu harus lebih baik, jangan sampai lebih turun,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi. Jika dibiarkan, katanya, penolakan dari masyarakat akan semakin kuat.</p>
<p>&#8220;Tapi ini karena distrust, ketidakpercayaan. Jadi makin jauh ketidakpercayaan, makin repot. Maka harus diperbaiki. Ya akan semakin buruk (kalau dibiarkan). Sebab itu ya salah satu niat baik merangkul semua orang. Baik itu, tapi ada jeleknya. Jeleknya itu nanti seperti perbedaan pendapat hendak ditiadakan. Kalau itu terjadi, maka yang berbeda pendapat itu dua. Negara dan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Revisi UU TNI sendiri menuai polemik. Kelompok mahasiswa dan koalisi sipil menolak revisi UU TNI tersebut karena dianggap membuat lebih banyak prajurit aktif duduk pada jabatan sipil.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/uu-tni-tuai-polemik-jimly-miskomunikasi-presiden-ngomongnya-suka-salah/">UU TNI Tuai Polemik, Jimly: Miskomunikasi, Presiden Ngomongnya Suka Salah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/uu-tni-tuai-polemik-jimly-miskomunikasi-presiden-ngomongnya-suka-salah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, BEM SI Jatim Demo Tolak UU TNI: Pukul Mundur Militer ke Barak</title>
		<link>https://rilpolitik.com/besok-bem-si-jatim-demo-tolak-uu-tni-pukul-mundur-militer-ke-barak/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/besok-bem-si-jatim-demo-tolak-uu-tni-pukul-mundur-militer-ke-barak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 06:32:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BEM SI Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12090</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Rilpolitik.com &#8211; Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/besok-bem-si-jatim-demo-tolak-uu-tni-pukul-mundur-militer-ke-barak/">Besok, BEM SI Jatim Demo Tolak UU TNI: Pukul Mundur Militer ke Barak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi menolak <a href="https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/"><strong>UU TNI</strong></a> yang baru disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.</p>
<p>Demo akan digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/3/2025).</p>
<p>Dikutip dari unggahan akun Instagram BEM SI Jatim, UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) itu dinilai berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi.</p>
<p>“Reformasi bukan sekadar kenangan, tetapi janji yang harus dijaga! UU TNI yang baru disahkan membuka pintu bagi militer kembali ke ranah sipil, mengancam demokrasi yang susah payah kita perjuangkan,” tulis dalam unggahan tersebut pada Minggu (23/3/2025).</p>
<p>Mereka tidak ingin Indonesia kembali seperti pada masa Orde Baru (Orba), di mana kekuasaan TNI mendominasi yang dapat melahirkan ketakutan dan ketidakadilan.</p>
<p>“Jangan biarkan Indonesia hari ini menjelma menjadi Orde Baru, kekuasaan dipenuhi senjata, tanpa kontrol sipil melahirkan ketakutan dan ketidakadilan,” kata mereka.</p>
<p>Sebab itu, BEM SI Jatim mengajak semua pihak untuk ikut turun ke jalan menolak UU TNI.</p>
<p>“Mari tegakkan supremasi sipil dan pukul mundur militer kembali ke barak dengan TOLAK UU TNI!” tegasnya.</p>
<p>(Ah/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/besok-bem-si-jatim-demo-tolak-uu-tni-pukul-mundur-militer-ke-barak/">Besok, BEM SI Jatim Demo Tolak UU TNI: Pukul Mundur Militer ke Barak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/besok-bem-si-jatim-demo-tolak-uu-tni-pukul-mundur-militer-ke-barak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>7 Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK</title>
		<link>https://rilpolitik.com/7-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/7-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 12:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[7 mahasiswa UI]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12068</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Undang-Undang TNI yang baru disahkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/7-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk/">7 Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Undang-Undang <a href="https://rilpolitik.com/tag/uu-tni/"><strong>TNI</strong></a> yang baru disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (20/3/2025), kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI).</p>
<p>Permohonan uji formil diajukan pada Jumat (21/3/2025). Gugatan tersebut teregister dengab nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.</p>
<p>Adapun pemohon ada tujuh orang mahasiswa UI, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.</p>
<p>Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK agar MK menganulir UU TNI yang baru disahkan DPR.</p>
<p>&#8220;Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,&#8221; bunyi petitum permohonan tersebut.</p>
<p>Para pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.</p>
<p>Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.</p>
<p>&#8220;Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,&#8221; bunyi permohonan itu.</p>
<p>&#8220;Ketidakpastian ini berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan,&#8221; tulis para pemohon.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/7-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk/">7 Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/7-mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demo Tolak UU TNI Kian Massif, Jimly: Tanda Distrust Makin Luas</title>
		<link>https://rilpolitik.com/demo-tolak-uu-tni-kian-massif-jimly-tanda-distrust-makin-luas/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/demo-tolak-uu-tni-kian-massif-jimly-tanda-distrust-makin-luas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 07:34:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Distrust]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12062</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Demo menolak Undang-Undang TNI semakin...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demo-tolak-uu-tni-kian-massif-jimly-tanda-distrust-makin-luas/">Demo Tolak UU TNI Kian Massif, Jimly: Tanda Distrust Makin Luas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Demo menolak Undang-Undang TNI semakin massif terjadi di sejumlah kota. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), <a href="https://rilpolitik.com/tag/jimly-asshiddiqie/"><strong>Jimly Asshiddiqie</strong></a> menilai demo tersebut menunjukkan distrust publik terhadap pemerintah yang semakin luas.</p>
<p>“Demo di banyak kota tentang RUU TNI= tanda distrust makin luas,” kata Jimly melalui unggahan di akun X pribadinya dikutip pada Sabtu (22/3/2025).</p>
<p>Jimly menilai kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun akibat ulah pejabatnya yang terkesan sombong dalam merespons kritik publik.</p>
<p>Pemerintah juga berusaha menghindari adanya perbedaan pendapat dengan merangkul semua partai politik (parpol).</p>
<p>“Kepercayaan kian turun karna pejabat terasa kian sombong. Gap komunikasi kian jauh dengan rakyat. Semua parpol dirangkul agar tidak ada lagi beda pendapat,” ujarnya.</p>
<p>Sebab itu, menurut Jimly, saat ini tinggal gerakan masyarakat sipil yang bisa diharapkan oleh rakyat.</p>
<p>“Maka tinggal gerakan civil society dari bawah jadi satu-satunya harapan rakyat tersisa,” pungkas dia.</p>
<p>Diketahui, mahasiswa bersama kelompok masyarakat sipil menolak UU TNI yang baru disahkan melalui aksi demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia. Penolakan dilakukan karena UU tersebut diyakini dapat membangkitkan dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru (Orba).</p>
<p>UU TNI itu sendiri disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).</p>
<p>(War/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/demo-tolak-uu-tni-kian-massif-jimly-tanda-distrust-makin-luas/">Demo Tolak UU TNI Kian Massif, Jimly: Tanda Distrust Makin Luas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/demo-tolak-uu-tni-kian-massif-jimly-tanda-distrust-makin-luas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
