<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tiktok Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/tiktok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/tiktok/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 12:31:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Tiktok Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/tiktok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tuding SBY Aktor di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Somasi Pemilik Akun Tiktok Sudiro</title>
		<link>https://rilpolitik.com/tuding-sby-aktor-di-balik-isu-ijazah-palsu-jokowi-demokrat-somasi-pemilik-akun-tiktok-sudiro/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/tuding-sby-aktor-di-balik-isu-ijazah-palsu-jokowi-demokrat-somasi-pemilik-akun-tiktok-sudiro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 12:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[Somasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sudiro Wi Budhius M Piliang]]></category>
		<category><![CDATA[Tiktok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15707</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tuding-sby-aktor-di-balik-isu-ijazah-palsu-jokowi-demokrat-somasi-pemilik-akun-tiktok-sudiro/">Tuding SBY Aktor di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Somasi Pemilik Akun Tiktok Sudiro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang terkait dengan konten Tiktoknya yang menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (<a href="https://rilpolitik.com/tag/sby/"><strong>SBY</strong></a>) sebagai aktor di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya yang juga Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>“Bahwa Kami menemukan video yang telah Tersomir share di Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, pada tanggal 30 Desember 2025, Pukul 11.06. AM,” tulis somasi tersebut seperti yang diterima <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a>, Rabu (31/12/2025). Somasi ini dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat per hari ini, Rabu.</p>
<p>Demokrat menilai tuduhan Sudiro terhadap SBY melalui akun Tiktoknya tidak berdasar dan mengandung fitnah. Dalam somasinya, Demokrat membeberkan konten Sudiro yang dianggap fitnah sebagai berikut:</p>
<p>&#8220;Dengan berbagai Impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi ataupun ijazah mas Gibran terus saja digonjang- ganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu Roy Suryo”.</p>
<p>Demokrat pun mengatakan bahwa konten tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang seperti Pasal 14 ayat (1 dan 2) dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 28 Ayat (3) Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.</p>
<p>“Bahwa pernyataan yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah,” tulisnya.</p>
<p>Tim hukum Demokrat menyebut bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota partai bintang mercy itu.</p>
<p>“Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” tulisnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Demokrat meminta Sudiro untuk meminta maaf secara terbuka dan menghapus unggahan berisi tuduhan terhadap SBY. “Sehubungan dengan hal yang kami sampaikan di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Tersomir untuk mengklarifikasi, meminta maaf secara terbuka di media cetak maupun media elektronik, dan menghapus unggahan video tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Selain terhadap Sudiro, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu juga melakukan somasi terhadap beberapa akun Youtube, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online.</p>
<p>“Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3 X 24 Jam diterimanya surat Somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” demikian isi somasi tersebut.</p>
<p>(Ah/rilpolitik)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/tuding-sby-aktor-di-balik-isu-ijazah-palsu-jokowi-demokrat-somasi-pemilik-akun-tiktok-sudiro/">Tuding SBY Aktor di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Somasi Pemilik Akun Tiktok Sudiro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/tuding-sby-aktor-di-balik-isu-ijazah-palsu-jokowi-demokrat-somasi-pemilik-akun-tiktok-sudiro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warganet Setuju Semua Anggota DPRD Sumenep Dites Urine</title>
		<link>https://rilpolitik.com/warganet-setuju-semua-anggota-dprd-sumenep-dites-urine/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/warganet-setuju-semua-anggota-dprd-sumenep-dites-urine/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 03:57:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Eko Iswanto]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Iskil el Fatih]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tes Urine]]></category>
		<category><![CDATA[Tiktok]]></category>
		<category><![CDATA[Warganet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=10665</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Penangkapan anggota DPRD Sumenep, Bambang...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/warganet-setuju-semua-anggota-dprd-sumenep-dites-urine/">Warganet Setuju Semua Anggota DPRD Sumenep Dites Urine</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Penangkapan anggota DPRD Sumenep, <a href="https://rilpolitik.com/tag/bambang-eko-iswanto/"><strong>Bambang Eko Iswanto</strong></a> (BEI) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memunculkan desakan agar seluruh legislator Sumenep dites urine. Desakan ini pertama kali muncul dari seorang aktivis mahasiswa Sumenep, <a href="https://rilpolitik.com/tag/moh-iskil-el-fatih/"><strong>Moh Iskil el Fatih</strong></a>.</p>
<p>Iskil, Mahasiswa Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura itu menantang Polres Sumenep berani melakukan tes urine demi memastikan <a href="https://rilpolitik.com/tag/dprd-sumenep/"><strong>DPRD Sumenep</strong></a> benar-benar terbebas dari narkoba.</p>
<p>Tantangan tersebut rupanya mendapat dukungan dari warganet di media sosial Tiktok. Mereka setuju agar seluruh anggota DPRD Sumenep dites urine.</p>
<p>Hal itu terungkap setidaknya dalam kolom komentar unggahan akun media sosial Tiktok <a href="https://vt.tiktok.com/ZS6dLW97R/"><strong>@rilpolitikcom</strong></a> terkait dengan berita pernyataan Iskil agar seluruh anggota DPRD Sumenep dites urine seperti dilihat pada Senin (16/12/2024).</p>
<p>Namun, netizen berharap tes urine tidak hanya menyasar anggota DPRD, tetapi juga seluruh anggota kepolisian di Kota Keris. Bahkan, mereka juga meminta agar kepala desa (kades) turut dites urine.</p>
<p>“Setuju, termasuk jajaran di kepolisian Polres Sumenep biar terbuka semua,”</p>
<p>“Setuju dites urine termasuk anggota Polres,”</p>
<p>“Bukan hanya anggota DPRD tapi juga seluruh kades,”</p>
<p>Meski begitu, tak sedikit warganet yang ragu Polres Sumenep akan berani melakukan tes urine terhadap seluruh anggota DPRD Sumenep.</p>
<p>“Gak bakalan berani karena mereka sendiri sudah tau jawabannya,”</p>
<p>“Gak akan berani. Kalau tes urine semua bos pasti penuh penjara,”</p>
<p>Sebelumnya, aktivis mahasiswa Sumenep, Moh Iskil el Fatih menantang Polres Sumenep untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota DPRD setempat.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya kasus penangkapan anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Iskil menyatakan mendukung penuh langkah <a href="https://rilpolitik.com/tag/polres-sumenep/"><strong>Polres Sumenep</strong></a> memberantas narkoba. Ia meminta Polres untuk lebih serius lagi dalam memerangi barang haram tersebut.</p>
<p>“Polres Sumenep harus lebih serius dalam memberantas narkoba. Jangan sampai terkesan hanya setengah-setengah,” ujar Iskil kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> pada Sabtu (14/12/2024).</p>
<p>“Maka saya menantang Polres Sumenep untuk berani melakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD Sumenep guna memastikan semua anggota DPRD Kabupaten Sumenep bebas dari narkoba,” imbuh dia.</p>
<p>Dia pun meminta polisi untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya jika masih ada anggota DPRD Sumenep yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>“Tindak tegas dan kasih hukuman seberat-beratnya jika dari hasil tes urine tersebut ada anggota yang diduga menyalahgunakan narkoba,” tegasnya.</p>
<p>“Pastikan dewan yang dikatakan wakil rakyat itu memang bersih dan menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat,” pungkas dia.</p>
<p><strong>Anggota DPRD Sumenep ditangkap kasus narkoba</strong></p>
<p>Diketahui, seorang anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur, Bambang Eko Iswanto ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12/2024) sore.</p>
<p>Bambang ditangkap atas dugaan penyalahgubaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa kepemilikan enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram.</p>
<p>Selain barang bukti sabu, polisi saat penggerebakan juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu dan sisa sabu yang sedang digunakan.</p>
<p>Kini, Bambang sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/warganet-setuju-semua-anggota-dprd-sumenep-dites-urine/">Warganet Setuju Semua Anggota DPRD Sumenep Dites Urine</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/warganet-setuju-semua-anggota-dprd-sumenep-dites-urine/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Tiktoker Pengancam Anies, Prof Henri: Contoh Penerapan Pasal UU ITE yang Salah</title>
		<link>https://rilpolitik.com/polisi-tangkap-tiktoker-pengancam-anies-prof-henri-contoh-penerapan-pasal-uu-ite-yang-salah/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/polisi-tangkap-tiktoker-pengancam-anies-prof-henri-contoh-penerapan-pasal-uu-ite-yang-salah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 06:23:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Subiakto]]></category>
		<category><![CDATA[Pengancam Anies]]></category>
		<category><![CDATA[Tiktok]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;  Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/polisi-tangkap-tiktoker-pengancam-anies-prof-henri-contoh-penerapan-pasal-uu-ite-yang-salah/">Polisi Tangkap Tiktoker Pengancam Anies, Prof Henri: Contoh Penerapan Pasal UU ITE yang Salah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; </strong> Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, <a href="https://rilpolitik.com/tag/henri-subiakto/">Prof Henri Subiakto</a> mengkritik penangkapan pemilik akun TikTok yang mengancam tembak calon presiden (Capres) nomor urut 1, <a href="https://rilpolitik.com/tag/anies-baswedan/">Anies Baswedan</a>. Menurut Henri, penangkapan tersebut menjadi contoh penerapan Pasal 29 UU ITE hasil revisi secara salah.</p>
<p>&#8220;Ini contoh penerapan pasal 29 UU ITE baru hasil revisi (UU No 1 tahun 2024) secara salah oleh polisi,&#8221; kata Henri dikutip dari akun X-nya hari ini, Minggu (14/1/2024).</p>
<p>Mantan Staf Ahli Menkominfo itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU ITE hasil revisi, unsur pidana pengancaman itu berupa perbuatan mengirimkan informasi elektronik kepada korban secara langsung.</p>
<p>&#8220;Sedangkan fakta yang terjadi pelaku tidak mengirim informasi elektronik kepada Anies secara langsung. Melainkan dia ngoceh sendiri di twitter, bukan mengirimkannya kepada Anies,&#8221; jelas Henri.</p>
<p>Menurut Henri, komentar bernada ancaman kepada Anies di TikTok itu justru baru bisa dijerat pidana jika menggunakan UU ITE sebelum revisi.</p>
<p>&#8220;Kalau pakai pasal sebelum direvisi malah bisa masuk. Sedang di rumusan pasal yang baru, malah tumpul. Beberapa pasal ITE ketika diubah lewat revisi, justru malah memunculkan kekosongan hukum. Alias tumpul gak bisa dipakai menjerat pelaku pengancaman seperti di kasus ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Henri menduga polisi mengabaikan norma UU ITE yang baru karena kasusnya sudah viral dan mendapat tekanan yang massif dari publik.</p>
<p>&#8220;Polisi seperti biasa karena tekanan sosial, atau sudah viral, mengabaikan pengertian norma di UU ITE yang baru,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Kesalahan penerapan seperti ini nanti akan terus berulang,&#8221; sambung dia.</p>
<p>Diketahui, Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna Tiktok berinisial AWK. Dia ditangkap karena mengancam tembak Anies dalam sebuah komentar di akun Tiktok. Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024).</p>
<p><strong>(Faw/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/polisi-tangkap-tiktoker-pengancam-anies-prof-henri-contoh-penerapan-pasal-uu-ite-yang-salah/">Polisi Tangkap Tiktoker Pengancam Anies, Prof Henri: Contoh Penerapan Pasal UU ITE yang Salah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/polisi-tangkap-tiktoker-pengancam-anies-prof-henri-contoh-penerapan-pasal-uu-ite-yang-salah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
